KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Muhamad Wildan
Minggu, 01 Desember 2024 | 10.30 WIB
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Syarief Abdullah Alkadrie. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan tax amnesty diperlukan untuk menarik dana-dana milik wajib pajak Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri.

Repatriasi dana ke sistem keuangan NKRI nantinya diharapkan memperkuat likuiditas nasional. Tak hanya itu, tax amnesty juga diharapkan bisa membiayai defisit anggaran pada tahun depan yang menembus Rp600 triliun.

"Tax amnesty memungkinkan dana yang selama ini berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Dengan skema pengampunan pajak yang tepat, kita bisa menarik dana itu sekaligus memperkuat likuiditas nasional," katanya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Selain itu, tax amnesty juga diperlukan dalam rangka menghidupkan kembali kepercayaan wajib pajak. Selama ini, para wajib pajak enggan mengungkapkan asetnya karena khawatir akan dikenai sanksi yang berat.

Syarief pun mengakui terdapat segelintir wajib pajak yang menolak penyelenggaraan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Mereka beralasan tax amnesty justru menguntungkan wajib pajak yang selama ini tidak patuh.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk memastikan tax amnesty dapat diselenggarakan tanpa menciptakan ketidakadilan.

"Kuncinya transparansi. Pemerintah harus memastikan manfaat tax amnesty dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir orang. Skema ini harus dirancang sehingga dampaknya merata, termasuk menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung UMKM," tutur Syarief.

Sebagai informasi, RUU Tax Amnesty termasuk dalam 41 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Komisi XI DPR.

Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, tax amnesty diperlukan sehingga wajib pajak memiliki peluang untuk menebus kesalahannya di masa lalu.

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, tax amnesty ini salah satu jalan keluar," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.