KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Wajib Pajak Memilih Bayar Denda Pasal 44B, Penyidikan akan Dihentikan

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Desember 2023 | 12:11 WIB
Wajib Pajak Memilih Bayar Denda Pasal 44B, Penyidikan akan Dihentikan

Gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka, oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kejaksaan Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka AB.

Permohonan penghentian penyidikan diajukan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dilakukan setelah setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

"Modus yang dilakukan AB adalah membuat penghitungan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong namun tidak menyetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AB mencapai Rp943,29 juta.

Berdasarkan fakta yuridis, tersangka AB dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Agar penyidikan terhadap tersangka AB dihentikan, yang bersangkutan harus membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi denda sebesar 3 kali jumlah pajak tersebut.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Dengan adanya kasus ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan riset guna mengatasi modus-modus penggelapan pajak.

"Kita ditantang untuk melakukan riset dan bisa melihat analisa lebih teliti terkait tindak pidana di lingkungan Kanwill DJP Jakarta Khusus, agar bisa mengatasi modus-modus penggelapan pajak oleh wajib pajak dan hasilnya bisa memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Irawan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jakarta Khusus Womsiter Sinaga pun mengatakan kegiatan ini akan mempercepat penyelesaian proses penyidikan sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD