LAYANAN PAJAK

Wajib Pajak Keluhkan Gagal Daftar NPWP Online, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 09:00 WIB
Wajib Pajak Keluhkan Gagal Daftar NPWP Online, DJP Sarankan Ini

Aplikasi e-registration.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa hari ini tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kendala pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi e-registration. Kendala paling banyak dialami adalah gagalnya pengiriman kode verifikasi ke nomor handphone wajib pajak.

Padahal, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-registration (ereg) saat ini bisa diakses secara normal oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan NPWP-nya. Ereg memang sempat mengalami downtime pada awal pekan ini. Merespons banyaknya keluhan wajib pajak yang masih terkendala registrasi NPWP, DJP pun meminta maaf.

"Silakan mencoba secara berkala hingga ereg dapat diakses secara normal kembali," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Namun, selain mencoba secara berkala, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan wajib pajak saat mencoba mengirim kode verifikasi atau OTP. Pertama, input nomor handphone menggunakan angka '62' di depan, tanpa tanda '+'.

Kemudian, pastikan juga wajib pajak menggunakan provider telekomunikasi atau operator Telkomsel, XL, dan Indosat. Selain ketiga provider tersebut, kode OTP tidak akan terkirim.

Selanjutnya, pastikan nomor HP yang didaftarkan belum pernah digunakan di akun DJP Online atau ereg yang lain. Pastikan pula saldo pulsa masih tersedia minimal Rp500.

Apabila kendala masih dialami, wajib pajak bisa menjajal beberapa langkah berikut ini. Pertama, gunakan browser dan perangkat yang berbeda. Kedua, clear cache pada browser tersebut. Ketiga, gunakan new private window di browser mozilla atau tab new incognito window di browser chrome. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut