KPP PRATAMA CILEGON

Wajib Pajak Ini Mendapat Panggilan Video dari Petugas KPP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Ini Mendapat Panggilan Video dari Petugas KPP, Ada Apa?

Petugas KPP Pratama Cilegon saat menghubungi wajib pajak melalui sambungan video call. (foto: DJP)

CILEGON, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Kota Cilegon, Banten mendapatkan panggilan sambungan video dari petugas KPP Pratama Cilegon. Lewat sambungan video call itu, petugas melemparkan sejumlah pertanyaan terkait dengan data-data perpajakan dan usaha yang dijalankan wajib pajak.

Usut punya usut, panggilan video ini merupakan layanan kantor pajak untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Layanan panggilan video memang sudah diatur dalam Perdirjen PER-04/PJ/2020 yang memerinci tata cara pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan PKP.

"Layanan panggilan video sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik diterapkan sejak masa pandemi dimulai," tulis KPP Pratama Cilegon dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Baik untuk petugas atau wajib pajak, verifikasi melalui video ini sama-sama memberikan manfaat, yakni proses verifikasi dan penjaringan data yang lebih cepat serta lebih efektif. Cara ini membuat pengukuhan PKP pun bisa lebih praktis dan efisien.

Petugas melaksanakan verifikasi data atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak yang bergerak di bidang usaha real estat yang berlokasi di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

"Layanan panggilan video menjadi alternatif pilihan KPP Pratama Cilegon dalam optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak di Kota Cilegon," tulis KPP Pratama Cilegon lagi.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Adapun pertanyaan yang diajukan oleh petugas ketika melakukan panggilan video sesuai dengan pertanyaan yang semestinya diajukan jika verifikasi dilakukan dengan turun ke lapangan. Wajib pajak juga harus menunjukkan lokasi usaha pada saat melakukan panggilan video agar data yang diperoleh KPP merupakan data valid.

"Di akhir panggilan video, petugas menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak kepada pengurus agar menjadi wajib pajak patuh," tulis KPP Pratama Cilegon.

Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak