SELEBRITAS

Wah! Teuku Wisnu Datangi Kantor Pajak untuk Bertemu AR, Ada Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Wah! Teuku Wisnu Datangi Kantor Pajak untuk Bertemu AR, Ada Apa?

Teuku Wisnu dalam unggahan KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Teuku Wisnu mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak dan tidak ragu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Wisnu mengatakan wajib pajak akan memperoleh pelayanan yang baik ketika mengunjungi KPP. Di sana pengunjung juga bisa bertemu petugas account representative (AR) yang akan membantu apabila wajib pajak memerlukan konsultasi mengenai pajak.

"Buat teman-teman semua, jangan ragu dan jangan takut untuk berkomunikasi, konsultasi, kepada AR teman-teman semua," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpsg, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Dalam video tersebut, Wisnu membagikan pengalamannya mengunjungi KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan untuk mendapatkan pelayanan pajak. Kunjungan itu bertujuan mengurus kewajiban pajak pada salah satu unit usahanya.

Dia kemudian membagikan pengalamannya memperoleh bantuan dari AR dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Pasalnya, kunjungan ke KPP kali ini memang untuk berkonsultasi kepada AR.

Secara umum, Wisnu pun menilai pelayanan AR di KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan bagus karena dapat memberikan solusi dan membantu perusahaannya.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Dia lantas meminta masyarakat tidak ragu berkonsultasi kepada AR apabila memerlukan bantuan. Menurutnya, AR akan selalu siap membantu wajib pajak yang memerlukan solusi atas persoalan pajak.

"Buat teman-teman semua, ayo, yang mungkin bingung soal pajak, silakan datang untuk bertanya AR-nya langsung. Mudah-mudahan bisa membantu," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024