KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Ternyata Minuman Bersoda Sempat Jadi Barang Mewah yang Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Maret 2024 | 14:30 WIB
Wah! Ternyata Minuman Bersoda Sempat Jadi Barang Mewah yang Kena Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Soda atau minuman bersoda sempat menjadi barang tergolong mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, soda dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas soda diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun soda termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran I.

“Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10%,” demikian bunyi Pasal 1 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Berdasarkan lampiran itu, soda termasuk ke dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang di botolkan/dikemaskan. Adapun soda yang dikenakan PPnBM adalah soda yang mengandung gula maupun tidak mengandung gula.

Ketentuan yang menjadi dasar hukum pengenaan PPnBM atas soda beberapa kali mengalami revisi. Kendati dasar hukumnya beberapa kali berganti, tarif PPnBM atas soda tidak berubah, yaitu sebesar 10%.

Pengenaan PPnBM atas soda bertahan sampai dengan akhir 2004. Memasuki awal 2005, soda tidak lagi dikenakan PPnBM. Hal ini terlihat dari Lampiran KMK 620/PMK.03/2004 yang tidak lagi mencantumkan air soda sebagai barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Selain soda, air mineral kemasan dan air buah yang dijual eceran juga sempat dikenakan PPnBM. Namun, pengenaan PPnBM atas air buah yang dihasilkan pengusaha kecil dikecualikan dari pengenaan PPnBM.

Seperti halnya soda, air mineral kemasan dan air buah dikenakan PPnBM setidaknya mulai 1991 sampai dengan akhir 2004. Hal ini lantaran Lampiran KMK 620/PMK.03/2004 juga tidak lagi mencantumkan air mineral kemasan dan air buah sebagai objek PPnBM.

Berdasarkan pertimbangan KMK 620/PMK.03/2004, keadilan pengenaan PPnBM menjadi alasan dilakukannya perubahan. Selain soda, air mineral kemasan, dan air buah terdapat sejumlah objek lain yang juga dieliminasi pada 2004. Objek itu di antaranya yoghurt, keju, wewangian, dan preparat kecantikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD