RUSIA

Wah! Tarif Pajak Dividen di Zona Khusus 0%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Agustus 2018 | 10.42 WIB
Wah! Tarif Pajak Dividen di Zona Khusus 0%

MOSCOW, DDTCNews – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani paket undang-undang perpajakan khusus yang diperuntukkan kepada perusahaan asing di Pulau Russky dan Pulau Oktyabrsky. Pasalnya kedua wilayah itu akan dijadikan zona administrasi khusus.

Seperti dikabarkan, paket undang-undang tersebut akan semakin membuat aturan hukum pajak yang lebih fleksibel. Ke depannya perusahaan asing maupun perusahaan domestik Rusia yang beroperasi di pulau-pulau tersebut akan dijadikan perusahaan internasional.

“Pemerintah Rusia telah menetapkan tarif 0% atas keuntungan dividen perusahaan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif ini yaitu perusahaan harus sudah beroperasi lebih dari setahun,” demikian isi paket UU terkait melansir tass.com, Senin (6/8).

Adapun persyaratan lain yang juga harus dipenuhi untuk mendapat tarif 0% adalah perusahaan setidaknya sudah berkontribusi 15% terhadap modal dasar dari pembayar dividen atau membuktikan tanda terima penerimaan dividen.

Sementara itu pemerintah juga telah menyiapkan tarif pajak 5% yang berlaku atas keuntungan yang diterima perusahaan asing dari saham perusahaan induk internasional, yang telah menjadi perusahaan publik, terhitung tanggal pembayaran dividen.

Tak hanya itu, perusahaan lainnya pun bisa memperoleh status Khusus jika melakukan pendaftaran dengan melakukan investasi di Rusia. Investasi itu dengan nilai minimal RUB50 juta atau Rp11,37 miliar dalam kurun waktu 6 bulan terhitung saat tanggal pendaftaran.

Namun paket UU tersebut tidak berlaku untuk lembaga keuangan tertentu seperti lembaga keuangan kredit maupun lembaga keuangan non-kredit, serta juga tidak berlaku pada instansi operator sistem pembayaran.

Di samping itu, pemerintah Rusia akan mendirikan institusi manajemen yang akan bertanggung jawab untuk operasional zona administrasi khusus. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.