SULAWESI SELATAN

Wah, Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir September

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Wah, Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir September

Ilustrasi PKB

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan insentif pajak bagi masyarakat. Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Plt.Gubernur Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku mulai 18 Agustus 2021 sampai dengan 29 September 2021. Andi mengimbau masyarakat Sulsel agar memanfaatkan penghapusan denda tersebut.

“Penghapusan denda PKB dan BBNKB ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang,” ujar Andi, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Termasuk Pajak, 6 Kebijakan UU HKPD Ini Mulai Implementasi pada 2025

Kebijakan diskon pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.1828 /VIII/2021. Andi menyebut penghapusan denda diberikan untuk memperingati ulang tahun ke-76 kemerdekaan Indonesia . Relaksasi itu juga diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Andi menjelaskan penghapusan denda ini membuat wajib pajak cukup membayar pokok pajak saja. Kendati keterlambatan pembayaran tidak dikenakan denda, Andi berharap masyarakat tetap membayar pajak tepat waktu.

Relaksasi ini dipastikan hanya berlaku sampai 29 September 2021, tanpa ada perpanjangan. Apabila wajib pajak tidak segera membayar pajak hingga 29 September 2021 maka dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pokok pajak.

Baca Juga:
Besaran Supertax Deduction untuk Pelatihan SDM di IKN Lebih Tinggi

Adapun untuk menghindari kerumunan, wajib pajak diimbau membayar PKB secara nontunai. Pembayaran PKB nontunai dapat dilakukan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Play Store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat membayar PKB melalui beberapa fasilitas seperti ATM, mobile banking, kantor kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart. Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay.

Seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Sulsel, masyarakat juga bisa membayar PKB melalui samsat drive thru, samsat keliling, atau samsat stasioner. Namun, masyarakat diimbau menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika ingin melakukan pembayaran secara langsung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2021 | 15:28 WIB

terima kasih ddtc untuk berita yang bermanfaat, melalui penghapusan denda maka akan membantu masyarakat terutama disituasu saat ini dan meningkatkan pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:30 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB KAMUS PPH

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?