PROVINSI SULAWESI SELATAN

Wah, Provinsi Ini Hapus Pajak Progresif Kendaraan yang Dibaliknamakan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Februari 2021 | 09:01 WIB
Wah, Provinsi Ini Hapus Pajak Progresif Kendaraan yang Dibaliknamakan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan memberikan keringanan atas tarif pajak progresif kendaraan bagi mereka yang akan melakukan proses balik nama.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali mengatakan keringanan pajak tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Sulawesi Selatan No. 268/I/2021. Insentif itu sendiri mulai berlaku per 25 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021.

"Selama ini, jika ada yang mau balik nama dan kendaraannya progresif, dia dikenakan pajak progresif dulu baru kemudian diproses balik nama. Dengan SK ini, pajaknya normal, tidak dikenakan tarif progresif tapi syaratnya harus balik nama," ujarnya, seperti dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang berdomisili di dalam wilayah Sulawesi Selatan. Jika kendaraan akan dikeluarkan dari Sulawesi Selatan, maka tarif progresif bakal tetap dikenakan.

Selain memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif atas kendaraan yang dibaliknamakan, Pemprov Sulawesi Selatan juga memberikan diskon sebesar 70% atas BBNKB I untuk kendaraan angkutan umum.

Khusus kendaraan angkutan barang, Pemprov Sulsel memberikan keringanan BBNKB I sebesar 40%. Untuk mendapatkan keringanan BBNKB I bagi angkutan umum dan angkutan barang ini, Chandrawali mengungkapkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

"Kendaraan yang didaftarkan harus berbadan usaha berbentuk PT, BUMN, atau koperasi, serta memiliki izin usaha di bidang transportasi umum dan memiliki rekomendasi untuk mendapatkan plat angkutan umum," ujar Chandrawali seperti dilansir koranseruya.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Jenis Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tarif Barunya

Jumat, 01 Desember 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Jumat, 13 Oktober 2023 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Wah, Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai