Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
PALOPO, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan memberikan keringanan atas tarif pajak progresif kendaraan bagi mereka yang akan melakukan proses balik nama.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali mengatakan keringanan pajak tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Sulawesi Selatan No. 268/I/2021. Insentif itu sendiri mulai berlaku per 25 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021.
"Selama ini, jika ada yang mau balik nama dan kendaraannya progresif, dia dikenakan pajak progresif dulu baru kemudian diproses balik nama. Dengan SK ini, pajaknya normal, tidak dikenakan tarif progresif tapi syaratnya harus balik nama," ujarnya, seperti dikutip Selasa (2/2/2021).
Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang berdomisili di dalam wilayah Sulawesi Selatan. Jika kendaraan akan dikeluarkan dari Sulawesi Selatan, maka tarif progresif bakal tetap dikenakan.
Selain memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif atas kendaraan yang dibaliknamakan, Pemprov Sulawesi Selatan juga memberikan diskon sebesar 70% atas BBNKB I untuk kendaraan angkutan umum.
Khusus kendaraan angkutan barang, Pemprov Sulsel memberikan keringanan BBNKB I sebesar 40%. Untuk mendapatkan keringanan BBNKB I bagi angkutan umum dan angkutan barang ini, Chandrawali mengungkapkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
"Kendaraan yang didaftarkan harus berbadan usaha berbentuk PT, BUMN, atau koperasi, serta memiliki izin usaha di bidang transportasi umum dan memiliki rekomendasi untuk mendapatkan plat angkutan umum," ujar Chandrawali seperti dilansir koranseruya.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.