BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Pemerintah Godok Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 30 Januari 2019 | 08:21 WIB
Wah, Pemerintah Godok Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik

Ilustrasi. (foto: mobil123)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok sejumlah insentif perpajakan kendaraan listrik dengan alasan untuk menekan impor bahan bakar minyak dan emisi karbon. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (30/1/2019).

Insentif itu adalah keringanan bahkan pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik utuh dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) lebih rendah 50% dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Kendaraan dengan emisi paling rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) diusulkan mendapat tarif PPnBM 0%.

Insentif perpajakan yang langsung menyasar kendaraan listrik ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik. Insentif ini diberikan untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik di Tanah Air.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Kita butuh jumlah [unit] untuk kurangi konsumsi bahan bakar, tidak hanya buat satu kendaraan. Harga mahal yang gunakan sedikit, itu enggak nendang,” ujar Harjanto, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian.

Selain itu, beberapa media juga masih menyoroti masalah dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty. Pemerintah optimistis mayoritas modal akan kembali direinvestasikan di Tanah Air, baik di perusahaan yang memiliki afiliasi maupun instrumen lain.

Terkait dengan penerimaan negara, beberapa media nasional juga menyoroti topik masih rendahnya pembayaran pajak sukarela. Ditjen Pajak (DJP) mencatat porsi extra effort melalui imbauan dan penegakan hukum sekitar 15%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tarik Investor Pembuatan Baterai EV

Harjanto mengatakan aturan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tinggal menunggu finalisasi karena telah dibahas bersama di Kemenko Maritim belum lama ini. Pemerintah, sambungnya, juga berencana menarik investor yang bisa membangun baterai EV di dalam negeri.

“Kami dorong Jepang, Korea, dan yang lainnya untuk bangun pabrik baterai. Material di sini, kami ingin bukan jadi bahan baku di negara lain, tapi bisa ada industri yang lebih dalam sehingga kita masuk EV dengan baterai diproduksi dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Peraturan Ditargetkan Terbit pada Februari 2019

Deputi Bidang Infrastruktur Kemenko Bidang Maritim Ridwan Jamaludin mengungkapkan pemerintah telah memetakan insentif untuk pengembangan EV, termasuk industri baterai, pengisian listrik, dan pembuat komponen lain di dalam negeri. Rancangan Peraturan Presiden diharapkan terbit pada Februari 2019.

  • Imbal Hasil Instrumen Investasi Indonesia Lebih Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia masih menjanjikan imbal hasil yang menarik. “Dalam situasi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat baik dan inflasi terjaga, masih memberikan expected return dari investasi yang relatif lebih baik dari negara lain,” katanya.

  • Extra Effort DJP 15%

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan dalam beberapa tahun terakhir pembayaran pajak secara sukarela mengalami peningkatan. Meskipun demikian, struktur penerimaan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

“Penerimaan dari imbauan hingga penegakan hukum memang masih 15%. Di negara-negara maju sekitar 5% paling banyak,” ujar Yon.

  • Royalti Batu Bara Bakal Dikerek 15%

Pemerintah akan mengerek tarif royalti perusahaan tambang batu bara skala besar dari 13,5% menjadi 15%. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan baru bara. Kenaikan ini diperkirakan menambah penerimaan hingga Rp7 triliun per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?