OHIO

Wah, Negara Ini Legalkan Pembayaran Pajak dengan Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 09:53 WIB
Wah, Negara Ini Legalkan Pembayaran Pajak dengan Bitcoin

Ilustrasi (Foto: cointube.net).

COLUMBUS, DDTCNews – Pemerintah Ohio tengah menyiapkan laman resmi yang akan mewadahi para pengusaha membayar segala jenis tagihan pajak menggunakan mata uang digital cryptocurrency berupa bitcoin.

Melansir Bitcoin Magazine, Bendahara Negara Ohio Josh Mandel sangat berperan utama dalam menerapkan sistem pembayaran pajak menggunakan bitcoin melalui hak prerogatifnya, tanpa persetujuan dari dewan legislatif maupun gubernur karena hak prerogatifnya.

“Tujuan dari diterbitkannya sistem ini yaitu agar Ohio dikenal oleh pengguna cryptocurrency di samping menerima pembayaran pajak dengan bitcoin. Strategi ini juga bisa mencerminkan kemampuan pemerintah AS dalam mengumpulkan pajak dari bitcoin,” katanya melansir Bitcoin Magazine, Selasa (27/11).

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Lebih dalam, sistem pembayaran pajak ini harus didahului dengan pelaporan pajak melalui laman OhioCrypto.com. Namun hanya wajib pajak badan yang bisa menikmati skema pembayaran pajak menggunakan bitcoin.

Strategi yang bercermin pada beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) lainnya ini menjadi pilihan utama, dibandingkan dengan mendorong amandemen kebijakan tanpa adanya dorongan politik yang kuat.

Ohio bukan menjadi yang pertama dalam menerapkan strategi ini, sejumlah negara bagian AS lainnya telah menerapkan hal serupa, tapi Ohio tercatat paling sukses sejauh ini.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Seperti halnya di Arizona pada Februari 2018, pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) yang menyediakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) menggunakan berbagai mata uang crypto. Tidak lama usai RUU disahkan menjadi UU, pemerintah secara mendadak membatalkan beleid tersebut.

Demikian pula yang terjadi di Vermont pada Februari 2018, pemerintah sempat mengizinkan cryptocurrency digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Sayangnya, RUU ini dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan akhirnya dicabut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP