PROVINSI JAWA TIMUR

Wah, Masa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperpanjang

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 18:08 WIB
Wah, Masa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur resmi memperpanjang masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan pembebasan denda PKB dan BBNKB awalnya hanya berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

“Namun diputuskan untuk diperpanjang karena pandemi Covid-19 masih berlanjut dan masih banyak warga yang terdampak,” katanya, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Dengan perpanjangan insentif ini, Boedi mengimbau wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Wajib pajak, lanjutnya, bisa membayar pajak secara elektronik. Pemprov juga sudah menyediakan setidaknya 9 kanal pembayaran PKB dan BBNKB.

Pembayaran secara elektronik dapat dilakukan lewat e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasinal, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan PT Pos Indonesia.

“Masyarakat akan terbantu untuk tidak langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah," tutur Boedi dilansir dari tribunnews.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur M Purnomosidi mengatakan sejak pembebasan denda PKB dan BBNKB sudah dimanfaatkan oleh 101.336 wajib pajak sejak dilaksanakan per 2 April lalu.

Menurut Purnomosidi, Pemprov Jawa Timur kehilangan potensi penerimaan dari denda sebesar Rp339,46 juta. Meski demikian, pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan PKB sebesar Rp41,91 miliar karena kebijakan tersebut.

Kemudian, terdapat 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem online untuk membayar kewajiban pajak. Total penerimaan dari pembayaran online tersebut mencapai Rp69,94 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan