PROVINSI JAWA TIMUR

Wah! Gubernur Khofifah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 04 Juli 2022 | 10:00 WIB
Wah! Gubernur Khofifah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) menaiki mobil terbuka yang dikemudikan Wali Kota Madiun Maidi (kiri) di kawasan Edupark Ngrowo Bening saat melakukan kunjungan kerja di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (11/6/2022). ANTARA FOTO/Siswowidodo/nym.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 30 September 2022 dari yang seharusnya selesai pada 30 Juni 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perpanjangan periode program penghapusan denda atau pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenai sanksi.

"Untuk itu, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Khofifah menuturkan pemutihan pajak menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan. Insentif yang diberikan meliputi pemutihan pajak dan BBNKB serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Menurutnya, program ini dapat dinikmati semua masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan atau BBNKB tanpa sanksi administrasi. Melalui insentif tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Sejauh ini, lanjut Khofifah, minat masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan cukup tinggi. Sepanjang 1 April hingga 27 Juni 2022, sebanyak 1,03 juta objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Selain itu, terdapat 11.091 unit kendaraan dari luar provinsi yang melakukan balik nama dengan memanfaatkan insentif pembebasan BBNKB. Hal ini juga berarti menambah objek pajak kendaraan bermotor dengan potensi penerimaan senilai Rp22,79 miliar.

Di sisi lain, program pemutihan juga efektif meningkatkan pajak daerah hingga terealisasi 54,26% pada semester I/2022. Khusus pajak kendaraan bermotor, realisasinya sebesar 52,9% dari target dan BBNKB sebesar 66,7%.

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan," ujar Khofifah.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dia menambahkan pemprov juga memberikan hadiah berupa 46 tabungan umrah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, hadiah tabungan umrah telah diundi pada Ramadan dan dimenangkan 15 wajib pajak.

Untuk tahap kedua, pengundian akan dilakukan saat perayaan HUT ke-77 Indonesia pada 17 Agustus 2022. Adapun untuk tahap terakhir, bakal digelar pada HUT ke-77 Provinsi Jatim pada 12 Oktober 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 04 Juli 2022 | 23:53 WIB

Adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengurangan direct money cost yang dikeluarkan wajib pajak yaitu melalui penghapusan denda.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?