KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11.30 WIB
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP masih sedang dalam proses untuk mengirimkan email blast tersebut. Menurutnya, email blast ini akan dikirimkan dalam waktu dekat kepada wajib pajak.

"Saat ini, DJP sedang dalam proses melakukan pengiriman email blast kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Dwi menyebut DJP telah menerima 2,31 juta SPT Tahunan 2024 hingga 6 Februari 2025 pukul 12.00 WIB. SPT Tahunan ini terdiri atas 2,23 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 77.490 SPT Tahunan PPh badan.

Wajib pajak kebanyakan memilih saluran e-filing untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online. Dalam catatannya, SPT Tahunan yang disampaikan melalui e-filing sebanyak 2,1 juta SPT Tahunan.

Namun, DJP juga tetap menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara manual. Hingga 6 Februari 2025 siang, ada 57.540 SPT Tahunan 2024 yang dilaporkan secara manual.

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP telah menjadikan email sebagai salah satu sarana untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan. Email blast ini dikirimkan baik kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Namun, DJP belum menginformasikan jumlah wajib pajak yang akan dikirimkan email.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.