PELAYANAN PAJAK

Wah, Ditjen Pajak Raih Penghargaan Kategori Unit Pelayanan Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2019 | 13:30 WIB
Wah, Ditjen Pajak Raih Penghargaan Kategori Unit Pelayanan Publik

Penyerahan penghargaan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendapat penghargaan untuk kategori Unit Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Penghargaan tersebut diberikan dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2019. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

“Ini merupakan bukti komitmen serius dari DJP untuk terus memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak dalam rangka reformasi perpajakan,” demikian pernyataan DJP, seperti dikutip dari akun Instagram DJP, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Pada tahap penyisihan awal, DJP lolos sebagai salah satu dari 10 terbaik pada kategori unit pelayanan publik. Pada penyaringan akhir, DJP dinobatkan sebagai Top 3 Unit Pelaksana Pelayanan terbaik bersama dengan Dishub Kab. Cilacap dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

DJP berterima kasih kepada berbagai pihak. Pasalnya, penghargaan tersebut tidak lepas dari peran serta petugas pajak yang dengan setulus hati melayani. Selain itu, ada peran para wajib pajak yang terus mendukung DJP dalam meningkatkan pelayanannya.

Mengutip keterangan resmi di laman Kementerian PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengungkapkan reformasi birokrasi harus sampai ke ‘jantung’. Hal ini, salah satunya diwujudkan melalui pengaduan yang cepat tanggap, cepat respons, dan cepat ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

“Berbagai keluhan masyarakat harus cepat ditindaklanjuti dengan berbagai perbaikan,” ujarnya.

Dalam menanggapi keluhan masyarakat, sambung Tjahjo, kuncinya ada pada kecepatan. Dengan cepat dalam menanggapi pengaduan masyarakat, ASN akan dapat berani mengeluarkan beragam inovasi untuk memuaskan publik, sehingga masyarakat mau berperan dan berpartisipasi.

Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan dalam RPJM 2014-2019, prioritas dari pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah keterhubungan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan seluruh instansi pemerintah melalui pembinaan dan bimbingan teknis.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sementara itu, pada RPJM 2020-2024, peningkatan partisipasi publik menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diharapkan pada akhir tahun 2024, Indonesia telah memiliki pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi untuk menjadi dasar kuat dalam perumusan kebijakan publik.

Atmaji juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri PANRB Periode 2011-2014 Azwar Abubakar selaku ketua tim evaluasi dalam kompetisi ini. “Tim Evaluasi telah secara cermat dan independen melakukan seleksi dan memilih top pengelola pelayanan publik terbaik tahun 2019,” ungkapnya.

Kompetisi yang diadakan untuk kedua kalinya ini bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden, Ombudsman RI, dan USAID-CEGAH. Adanya kompetisi ini pula didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB No 310/2019 tentang Penyelenggaran Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2019. (kaw)

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
View this post on Instagram

Direktorat Jenderal Pajak kembali menorehkan tinta emas dengan menyabet penghargaan prestisius kategori Unit Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Hotel Le Meridien, Jakarta (Senin, 09/12). Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional tahun 2019. Pada tahap penyisihan awal, Ditjen Pajak lolos sebagai salah satu dari 10 terbaik pada kategori unit pelayanan publik. Pada penyaringan akhir, Ditjen Pajak dinobatkan sebagai Top 3 Unit Pelaksana Pelayanan terbaik bersama dengan Dishub Kab. Cilacap dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama. “Melalui ajang ini, kami harapkan seluruh instansi pemerintah terpacu meningkatkan pelayanan publik dengan melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. Ini merupakan bukti komitmen serius dari DJP untuk terus memperbaiki pelayanan kepada Wajib Pajak dalam rangka Reformasi Perpajakan. Terima kasih kami ucapkan kepada berbagai pihak. Penghargaan ini tidak lepas dari peran serta petugas pajak yang dengan setulus hati melayani dan para wajib pajak yang terus mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pelayanannya. #PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD