KPP PRATAMA JAKARTA KEBON JERUK DUA

Waduh! Saldo Rekening WP Badan Rp8,8 Miliar Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Waduh! Saldo Rekening WP Badan Rp8,8 Miliar Disita Kantor Pajak

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua melakukan penyitaan rekening milik penunggak pajak senilai Rp8,8 miliar di salah satu bank di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 25 Mei 2022.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Raka Nanda Saputra bersama Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), pelaksana Seksi P3, serta pejabat pemerintah Kelurahan Kebon Jeruk.

“Wajib pajak berinisial PT X yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2020 sejumlah Rp25 miliar,” sebut Raka dikutip dari laman DJP, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Menurut Raka, wajib pajak telah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajak. Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, PT X belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.

Penyitaan merupakan salah satu upaya dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan patuh dan taat serta memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

“Hal ini juga dapat memberikan contoh bagi wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Raka.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dia menambahkan rekening wajib pajak PT X yang disita kemudian telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara pada 24 Juni 2022.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?