KOTA SAMARINDA

Waduh! Pencairan TPP Bakal Ditahan Kalau PNS Tak Lunasi PBB-nya

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 12:30 WIB
Waduh! Pencairan TPP Bakal Ditahan Kalau PNS Tak Lunasi PBB-nya

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur menginstruksikan kepada seluruh PNS maupun tenaga honorer untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bila tidak segera dibayarkan, Pemkot Samarinda akan menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS untuk Oktober 2022. Kebijakan yang sama juga berlaku atas pembayaran honor bagi pegawai non-ASN dan karyawan BUMD.

"Kami tekankan kembali kepada seluruh pegawai agar segera membayarkan PBB ini, sebab akan berdampak pada penundaan pembayaran TPP bagi PNS dan gaji atau honorarium bagi pegawai non-ASN," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Herman pun mengatakan pembayaran PBB tidaklah sulit dan sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui virtual account dan beragam aplikasi.

"Cukup dengan melalui Virtual Account DG Bankaltimtara bisa, tinggal klik pajak terpenuhi dan bahkan bisa di beberapa bank yang telah bekerjasama termasuk BPR Kota Samarinda, BSI, Indomaret, LinkAja, Gopay, dan lainnya," ujar Hermanus seperti dilansir kliksamarinda.com.

Untuk diketahui, TPP yang diberikan kepada ASN yang bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu belanja pemda atau peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

TPP diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TPP diberikan pada setiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN