UU HKPD

UU HKPD Amanatkan Pemda Anggarkan Target Pajak Lebih Akurat

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:30 WIB
UU HKPD Amanatkan Pemda Anggarkan Target Pajak Lebih Akurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Disahkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendorong pemda untuk menganggarkan pajak dan retribusi daerah dengan lebih baik.

Merujuk pada Pasal 102 ayat (1) UU HKPD, penganggaran pajak dan retribusi daerah pada APBD setidaknya harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak serta retribusi di daerah.

"Kebijakan makroekonomi daerah ... meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah," bunyi Pasal 102 ayat (2) UU HKPD, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kebijakan makroekonomi daerah harus diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang menjadi dasar dalam penyusunan APBN.

Mengacu juga pada working paper DDTC yang berjudul 'Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort', 113 kabupaten/kota di pulau Jawa secara rata-rata tercatat mampu melampaui target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan pada APBD.

Pada 2019, rata-rata realisasi pajak daerah mampu mencapai 127% dari target. Hal ini berbanding terbalik dengan kinerja penerimaan pajak oleh pemerintah pusat yang tidak pernah mencapai target sejak 2008.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Memang, berdasarkan paper tersebut, basis pajak daerah cenderung lebih stabil karena dipungut atas konsumsi dan kekayaan. Namun, terdapat indikasi penetapan target pajak daerah di kabupaten/kota tidak didasari dengan analisis potensi, tapi dengan proyeksi pertumbuhan berbasis data historis.

Penetapan target pajak berbasis data historis bisa berimplikasi terhadap waktu yang diperlukan oleh daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.

Seharusnya, penetapan target pajak daerah didasari kepada pengukuran potensi pajak di daerah masing-masing sembari memperhatikan pertumbuhan ekonomi pada tahun anggaran. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?