KPP PRATAMA GORONTALO

Utang Pajak Tak Dilunasi Sampai Jatuh Tempo, Satu Unit Genset Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 16:30 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi Sampai Jatuh Tempo, Satu Unit Genset Disita

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – KPP Pratama Gorontalo melakukan penyitaan aset berupa genset di daerah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada 2 Agustus 2022. Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksi Andika mengatakan kegiatan penyitaan tersebut dihadiri oleh penanggung pajak dan disaksikan oleh saksi.

“Aset yang disita berupa satu unit mesin genset milik penanggung pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penanggung pajak,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Reksi, juru sita terlebih dahulu melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau aset penanggung pajak untuk memastikan kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Pada dasarnya, penagihan pajak ditujukan kepada penanggung pajak yang tidak menyelesaikan utang pajak dalam waktu tertentu sesuai dengan undang-undang. Langkah ini dilakukan atas dasar UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Penagihan aktif dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Reksi menambahkan penyitaan ini merupakan komitmen DJP dalam memunculkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?