KPP PRATAMA BANGKINANG

Utang Pajak Rp102 juta Tak Dilunasi, Mobil Milik Direktur Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Mei 2022 | 10:00 WIB
Utang Pajak Rp102 juta Tak Dilunasi, Mobil Milik Direktur Disita KPP

Mobil yang disita oleh juru sita KPP Pratama Bangkinang. (foto: DJP)

ROKAN HULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyita aset milik seorang direktur perusahaan berupa 1 unit mobil lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp102,1 juta.

Juru Sita KPP Pratama Bangkinang Masykur mengatakan KPP sebelumnya telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa kepada penanggung pajak terkait dengan utang pajak. Namun demikian, utang tersebut ternyata tak kunjung dilunasi wajib pajak.

"Setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam usai surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sebelum memberikan surat teguran, KPP mengeklaim telah melakukan komunikasi persuasif dengan wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Adapun kegiatan penyitaan berlangsung lancar karena penanggung pajak bersikap kooperatif.

Untuk diketahui, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) mengatur penanggung pajak dapat terlebih dahulu menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah surat teguran diterbitkan, DJP dapat menerbitkan surat paksa.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah penyampaian surat paksa ternyata penanggung pajak belum melunasi utangnya, DJP akan melakukan penyitaan.

Penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak