KPP PRATAMA PALU

Utang Pajak Belum Dilunasi, Aset Tanah dan Bangunan WP Disita

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 10:00 WIB
Utang Pajak Belum Dilunasi, Aset Tanah dan Bangunan WP Disita

Ilustrasi.

PARIGI, DDTCNews – KPP Pratama Palu mengadakan kegiatan penyitaan aset wajib pajak orang pribadi di Desa Maesa, Kabupaten Parigi Moutong pada 18 Januari 2022 sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif atas pajak terutang senilai Rp310 juta yang belum dilunasi.

KPP Pratama Palu menjelaskan tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP) ternyata wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.

“UU No. 19/2000 mengatur tindakan penagihan pajak dimulai dengan surat teguran, surat paksa, surat pemberitahuan melakukan penyitaan dan dilanjutkan dengan penyitaan aset,” jelas KPP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (21/2/2022)

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Pada saat dilakukan penyitaan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Palu Ishe Yudiwati bersama Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palu Wachid Prasteyo didampingi kepala desa dan aparat setempat.

Barang yang disita berupa tanah dan bangunan yang dimiliki wajib pajak dan penanggung pajak yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi penunggak pajak. Penyitaan merupakan komitmen Ditjen Pajak (DJP) dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

Untuk diketahui, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan