VAT REFUND

Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 10:40 WIB
Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih menggodok usulan penurunan ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai bagi turis.

Relaksasi kebijakan yang dikabarkan akan muncul dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, masih dalam pembahasan antara Ditjen Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Ada usulan menurunkan nilainya [minimum transaksi] dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta. Ini masih proses antara kami dan BKF,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (15/8/2018).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pihaknya mengakui salah satu poin penting dari rencana perubahan kebijakan terkait fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis memang terkait penurunan ambang batas minimum transaksi.

Seperti yang diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya sebelumnya, relaksasi ambang batas VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berbelanja di Tanah Air. Apalagi, banyak gelaran internasional yang ada di Indonesia pada tahun ini.

Selain itu, menurutnya, penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim juga diperlukan. Ini dikarenakan waktu klaim yang belaku saat ini hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa mencapai 3 bulan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

Robert masih belum bisa memastikan waktu penyelesain regulasi. Padahal, beberapa agenda internasional seperti Asian Games dan Rapat Tahunan IMF-Bank Dunia akan berlangsung pada semester II/2018.

“Sampai saat ini masih proses drafting. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan