VAT REFUND

Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 10:40 WIB
Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih menggodok usulan penurunan ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai bagi turis.

Relaksasi kebijakan yang dikabarkan akan muncul dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, masih dalam pembahasan antara Ditjen Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Ada usulan menurunkan nilainya [minimum transaksi] dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta. Ini masih proses antara kami dan BKF,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (15/8/2018).

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Pihaknya mengakui salah satu poin penting dari rencana perubahan kebijakan terkait fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis memang terkait penurunan ambang batas minimum transaksi.

Seperti yang diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya sebelumnya, relaksasi ambang batas VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berbelanja di Tanah Air. Apalagi, banyak gelaran internasional yang ada di Indonesia pada tahun ini.

Selain itu, menurutnya, penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim juga diperlukan. Ini dikarenakan waktu klaim yang belaku saat ini hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa mencapai 3 bulan.

Baca Juga:
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

Robert masih belum bisa memastikan waktu penyelesain regulasi. Padahal, beberapa agenda internasional seperti Asian Games dan Rapat Tahunan IMF-Bank Dunia akan berlangsung pada semester II/2018.

“Sampai saat ini masih proses drafting. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Minggu, 17 Maret 2024 | 08:30 WIB PELAPORAN PAJAK

DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Jumat, 15 Maret 2024 | 15:47 WIB PENG-7/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP, Ada 2 Poin Soal Pelayanan Selama Ramadan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat