BATAM, DDTCNews – DPRD Kepulauan Riau (Kepri) tampaknya serius menindaklanjuti rencana pengalihan pengelolaan retribusi parkir kapal atau labuh jangkar dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, terbukti beberapa waktu lalu Komisi III DPRD telah menemui DPR RI dan DPD RI guna membahas persoalan ini.
Ketua Komisi III DPRD Riau Saproni mengaku sebelumnya dia telah membicarakan masalah ini dengan Kementerian Perhubungan. Dalam waktu dekat dia akan segera mendatangi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Bayangkan saja, sekarang ada 18 titik labuh jangkar yang tersebar di Kepri. Satu titik labuh, potensi penerimaannya bisa Rp42 miliar, kalau dijumlah semunya bisa sampai Rp757 miliar. Ini akan jadi sumber pendapatan potensial,” ujarnya, Rabu (13/7).
Saproni menilai desentralisasi retribusi tersebut mampu menutupi defisit anggaran yang saat ini dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Menurutnya, saat ini pemprov sangat bergantung dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dana bagi hasil.
Tercatat setiap tahun sedikitnya 292 ribu kapal berlabuh di wilayah perairan Kepri. Sementara pertumbuhan jumlah kapal yang melewati perairan kepri setiap tahunnya mencapai 7,8%. Rata-rata per hari jumlah kapal yang melintas sebanyak 800 unit.
Sementara itu Komite II DPD RI menunjukkan sinyal positif dengan menyatakan pihaknya akan segera mengundang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ke DPD RI guna menyelesaikan persoalan retribusi labuh jangkar di Kepri.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak juga mendukung penuh usaha Komisi III mengajukan usulan desentralisasi ini kepada pemerintah pusat. Menurutnya, situasi defisit ini memang telah mendorong komisi-komisi di bawahnya lebih kreatif mencari alternatif sumber penerimaan daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seperti dikutip batampos.co.id disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sektor kelautan antara 0-12 mil laut. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. (Amu)