PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Usulan Desentralisasi Retribusi Parkir Kapal Menguat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 10:24 WIB
Usulan Desentralisasi Retribusi Parkir Kapal Menguat

BATAM, DDTCNews – DPRD Kepulauan Riau (Kepri) tampaknya serius menindaklanjuti rencana pengalihan pengelolaan retribusi parkir kapal atau labuh jangkar dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, terbukti beberapa waktu lalu Komisi III DPRD telah menemui DPR RI dan DPD RI guna membahas persoalan ini.

Ketua Komisi III DPRD Riau Saproni mengaku sebelumnya dia telah membicarakan masalah ini dengan Kementerian Perhubungan. Dalam waktu dekat dia akan segera mendatangi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Bayangkan saja, sekarang ada 18 titik labuh jangkar yang tersebar di Kepri. Satu titik labuh, potensi penerimaannya bisa Rp42 miliar, kalau dijumlah semunya bisa sampai Rp757 miliar. Ini akan jadi sumber pendapatan potensial,” ujarnya, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Saproni menilai desentralisasi retribusi tersebut mampu menutupi defisit anggaran yang saat ini dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Menurutnya, saat ini pemprov sangat bergantung dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dana bagi hasil.

Tercatat setiap tahun sedikitnya 292 ribu kapal berlabuh di wilayah perairan Kepri. Sementara pertumbuhan jumlah kapal yang melewati perairan kepri setiap tahunnya mencapai 7,8%. Rata-rata per hari jumlah kapal yang melintas sebanyak 800 unit.

Sementara itu Komite II DPD RI menunjukkan sinyal positif dengan menyatakan pihaknya akan segera mengundang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ke DPD RI guna menyelesaikan persoalan retribusi labuh jangkar di Kepri.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak juga mendukung penuh usaha Komisi III mengajukan usulan desentralisasi ini kepada pemerintah pusat. Menurutnya, situasi defisit ini memang telah mendorong komisi-komisi di bawahnya lebih kreatif mencari alternatif sumber penerimaan daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seperti dikutip batampos.co.id disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sektor kelautan antara 0-12 mil laut. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M