KPP PRATAMA SINTANG

Usahanya Rugi 2 Tahun Terakhir, WP Ini Diminta Tetap Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 Desember 2024 | 17.00 WIB
Usahanya Rugi 2 Tahun Terakhir, WP Ini Diminta Tetap Lapor SPT Tahunan

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (18/11/2024). Dirjen Pajak Wilayah Sumatera Utara I mencatat sebanyak 1,93 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP atau sudah mencapai 75 persen baik secara otomatis sistem maupun secara mandiri. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.

SINTANG, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang memiliki usaha di bidang penyiaran radio mendatangi KPP Pratama Sintang, Kalimantan Barat. Dirinya ingin mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan, di tengah kondisi kerugian usaha yang dialaminya. 

Juwita, seorang direktur sekaligus pemilik perusahaan radio swasta di Sintang mengaku usahanya cukup banyak tantangan dalam 2 tahun terakhir. Makin sedikitnya pendengar radio membuat bisnis di bidang penyiaran tak lagi jadi primadona. 

“Kurang lebih sekitar dua tahun terakhir memang kami mengalami kerugian, Pak. Saat ini kami juga hanya siaran pada jam-jam tertentu saja, penyiar kami pun sebagian besar hanya pekerja paruh waktu,” jelas Juwita kepada petugas KPP Pratama Sintang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (7/12/2024). 

Tak cuma itu, pendengar pun kini kebanyakan pasif. Saat siaran berlangsung, pendengar biasanya tidak terlalu berpartisipasi. Namun, ketika tidak ada jadwal siaran, tidak sedikit pendengar justru bertanya-tanya kenapa tidak radio kesayangannya tidak ada siaran. 

Berdasarkan kondisi yang dialami perusahaan radionya, Juwita ingin memahami lebih lanjut apa saja kewajiban pajak yang masih perlu dijalani. Apalagi dalam 2 tahun ke belakang, perusahaannya justru merugi. 

Rachmad, petugas helpdesk KPP Pratama Sintang lantas memberikan penjelasan bahwa meskipun sebuah usaha mengalami kerugian, sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki berstatus aktif, maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. 

“Jika terdapat kerugian fiskal, nantinya kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan fiskal atau laba menurut perhitungan pajak mulai taun pajak berikutnya berturut-turut hingga 5 tahun,” jelas Rachmad.

Terlepas ada laba atau rugi yang dialami perusahaan, imbuh Rachmad, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berjalan, sedangkan untuk kewajiban pembayaran akan menyesuaikan keadaan keuangan wajib pajak sesuai pada laporan keuangan.

Lapor SPT Tahunan Badan Belum Pakai Coretax

Bagi wajib pajak badan, perlu tahu bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masih akan menggunakan saluran lama, yakni DJP Online. Kendati sudah berlaku per 1 Januari 2025, coretax system belum dipakai dalam pelaporan SPT Tahunan.

Coretax sendiri baru akan dipakai dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Saluran lama masih digunakan karena data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem coretax. Penggunaan saluran lama juga bertujuan memberi ruang bagi wajib pajak untuk membiasakan diri dengan coretax system, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.