KP2KP PELABUHAN RATU

Usaha WP Tidak Aktif, DJP: Tetap Lapor SPT Masa PPN Selama Masih PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Usaha WP Tidak Aktif, DJP: Tetap Lapor SPT Masa PPN Selama Masih PKP

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan surat tagihan pajak (STP) pada 9 September 2022.

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan wajib pajak bersangkutan mendapatkan STP karena melanggar aturan. Menurutnya, terdapat SPT Masa PPN yang belum dilaporkan sehingga wajib pajak dikenakan denda.

“Sesuai dengan peraturan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pelaporan SPT masa PPN harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Terdapat sanksi denda apabila SPT Masa PPN tidak atau terlambat dilaporkan,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dapat dikenai sanksi berupa denda sejumlah Rp500.000,00.

Ahmad menjelaskan pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan selama wajib pajak masih berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban tersebut juga tetap berlaku meski kegiatan usaha wajib pajak sedang tidak berjalan.

Sementara itu, wajib pajak mengeklaim perusahaan tidak melaporkan SPT Masa PPN karena kegiatan usahanya sedang tidak berjalan dan pegawai yang biasa mengerjakan laporan pajak tidak lagi bekerja di tempat wajib pajak.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Setelah mendengarkan penjelasan dari petugas, wajib pajak kemudian memahami penerbitan STP dan bersedia membayar denda STP tersebut. Selanjutnya, wajib pajak dipandu untuk membayar pajak melalui m-banking.

Sebagai informasi, wajib pajak merupakan pengurus dari badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Perusahaan diketahui bergerak di bidang jasa foto kopi, penyiapan dokumen dan jasa khusus penunjang kantor lainnya yang berada di Pelabuhan Ratu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya