PROVINSI MALUKU UTARA

Usaha Tambang Tak Patuh Pajak, Pemprov Ancam Lakukan Langkah Ekstrem

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 September 2020 | 10:45 WIB
Usaha Tambang Tak Patuh Pajak, Pemprov Ancam Lakukan Langkah Ekstrem

Ilustrasi. (DDTCNews)

TERNATE, DDTCNews—Sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara ditemukan tidak mematuhi kewajiban pajak di antaranya tidak melaporkan data kendaraan bermotor dan alat berat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku Utara Bambang Hermawan mengaku geram atas ketidakpatuhan tersebut. Menurutnya, perusahaan bersangkutan harus keluar dari Maluku Utara.

"Kalau seperti itu [tidak taat] ya kita usir saja," tegas Bambang, (31/8).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Pemprov, lanjutnya, akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengambil sumber daya alam Maluku Utara, tetapi mengabaikan kewajiban pajak. Ini juga berlaku untuk perusahaan yang menggunakan izin penanaman modal asing (PMA).

Dia menambahkan Pemprov Maluku Utara berhak menghentikan kegiatan perusahaan yang tidak membayar pajak. Hal ini lantaran wewenang mengatur dan memungut pajak daerah melekat pada otonomi daerah.

Saat ini, tim gabungan untuk menangani ketidakpatuhan perusahaan tambang sudah dibentuk. Tim gabungan tersebut terdiri atas BPKPAD, pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

"Jadi kalau tidak membayar, kami berhak menghentikan kegiatannya. Mau dia PMA atau apalah, ini adalah tanah kita. Apa saja kami bisa tindak, itu hak kami. Kami sudah bentuk tim gabungan," jelas Bambang.

Tim gabungan nantinya akan menelusuri data kendaraan, pemakaian bahan bakar minyak (BBM), dan penggunaan air permukaan. Tim gabungan juga telah melakukan pengawasan pada sejumlah perusahaan yang tersebar di Maluku Utara.

Apabila kepatuhan perusahaan baik, Bambang menyebutkan potensi pendapatan asli daerah yang dihimpun dari penggunaan kendaraan bermotor, alat berat, BBM, dan air permukaan bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

"Sekarang baru Rp300 miliar. Kalau mereka patuh, kita bisa capai angka Rp1 triliun. Kalau demikian, kita tidak lagi bergantung pada APBN," ujarnya seperti dilansir malutpost.id.

Saat ini, lanjut Bambang, tim gabungan belum bisa turun ke lapangan akibat Covid-19. Meski begitu, dalam waktu dekat, pemprov akan memanggil perusahaan tambang mengenai temuan yang ada di lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 12:02 WIB

Sangat disayangkan jika masih ada wajib pajak yang tidak taat seperti ini, mengingat kondisi perekonomian nasional yang sedang terancam resesi sudah sepatutnya setiap pihak berkontribusi untuk menyelamatkan perekonimian nasional dan bagi rakyat (baik orang pribadi maupun badan hukum) tentunya dengan menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan