KPP PRATAMA BONTANG

Usaha Ekspedisi Baru Berdiri, Calon PKP Ini Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 11:30 WIB
Usaha Ekspedisi Baru Berdiri, Calon PKP Ini Dikunjungi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang melakukan verifikasi lapangan ke salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada 23 Juni 2023.

Petugas dari KPP Pratama Bontang Richard mengatakan kunjungan ke lapangan dilakukan dalam rangka melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha ekspedisi wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Kami melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP atas permohonan dari wajib pajak sendiri,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Richard menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dan kondisi yang sebenarnya. Petugas juga menanyakan informasi mengenai aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha.

Setelah memastikan kesesuaian informasi, petugas pajak (fiskus) memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Bila permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah disetujui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Selain itu, petugas menambahkan untuk mengikuti kelas pajak atau mengambil antrian konsultasi pajak untuk melakukan instalasi aplikasi e-faktur sehingga pengurus bisa lebih mengerti menjalankan kewajibannya secara rutin tanpa hambatan pada kemudian hari.

Baca Juga:
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya