PMK 161/2022

Update Aturan Pemberitahuan Berkala BKC Selesai Dibuat, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 10:09 WIB
Update Aturan Pemberitahuan Berkala BKC Selesai Dibuat, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 161/2022 untuk mengubah ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan ketentuan tersebut menjadi upaya pemerintah menyempurnakan ketentuan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Pasalnya, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment sehingga kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.

"Sementara kegiatan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur," katanya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC melalui penerbitan PMK 161/2022. Hal itu diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip kemudahan berusaha (ease of doing business) dan kemudahan administrasi (ease of administration) dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.

Dia menjelaskan dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dan data produksi yang diterima DJBC.

Ketentuan yang dimaksud yakni terkait dengan periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT). Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Nirwala menjelaskan PMK 161/2022 memuat pokok perubahan pada 5 hal. Pertama, perubahan titik selesai dibuat untuk BKC berupa tembakau iris (Tis), yakni saat daun tembakau yang dirajang.

Namun, kewajiban administrasi mulai diberlakukan saat tembakau iris tersebut sudah dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain, yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau atau telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran. Oleh karena itu, terdapat 2 ketentuan terhadap tembakau iris yaitu Tis untuk penjualan eceran dan Tis yang dikemas selain dalam kemasan untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Jangka waktu pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah menjadi bulanan. Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 10 untuk periode pembuatan BKC pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Ketiga, perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat kini dihilangkan.

Nilai BKC yang direkam dalam lembar kedua dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah jumlah akumulasi produksi BKC tersebut selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, jenis kemasan, dan ukuran kemasan BKC.

Keempat, perubahan ketentuan terkait perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan, sedangkan untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT adalah 3 bulan setelah penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi BKC yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tetap dilayani, tetapi konsekuensinya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pengusaha pabrik yang akan berpengaruh terhadap profil pengusaha pabrik tersebut.

Kelima, penegasan penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan self assessment. Hal ini berarti pengisian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik. Sedangkan pada pejabat Bea Cukai, diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dengan berdasarkan pedoman analisis dokumen cukai.

PMK 161/2022 telah diundangkan pada 14 November 2022 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Dengan dirilisnya PMK 161/2022, Nirwala menegaskan pemerintah akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan di bidang cukai. Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik terkait kebijakan sehingga segala kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha pabrik BKC dapat diketahui dengan jelas oleh pengusaha pabrik BKC.

"Dengan demikian, pelanggaran di bidang cukai yang disebabkan oleh kelalaian dapat dihindari," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya