UNIVERSITAS NEGERI PADANG (UNP)

Universitas Negeri Padang Perbarui Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 09:15 WIB
Universitas Negeri Padang Perbarui Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Founder DDTC Darussalam (ketiga dari kanan) dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (FE UNP) Idris (keempat dari kanan), beserta jajaran tenaga pengajar FE UNP berfoto bersama setelah penandatanganan MoU, Rabu (17/5/2023).

PADANG, DDTCNews - Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (FE UNP) dan DDTC resmi memperbarui kerja sama pendidikan pajak pada hari ini, Rabu (17/5/2023). Kesepakatan kerja sama ini menjadi yang kedua kalinya bagi FE UNP dan DDTC, setelah yang pertama kali sempat diteken pada 2019 lalu.

Kerja sama ini disepakati melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh pihak Dekanat FE UNP dan DDTC. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Dekan FE UNP Idris dan Founder DDTC Darussalam bersamaan dengan digelarnya seminar nasional dengan tema Upaya Menggenjot Tax Ratio.

Dekan FE UNP Idris menyambut baik adanya pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DDTC kali ini. Menurutnya, kerja sama pengembangan pendidikan pajak ini akan memberikan manfaat positif bagi civitas academica FE UNP.

Baca Juga:
Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

FE UNP, ujar Idris, juga akan terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk DDTC, untuk mencetak lulusan andal sesuai kebutuhan industri. "Lulusan FE UNP perlu mengikuti perkembangan zaman dan dinamika industri, termasuk dalam bidang perpajakan. Kerja sama dengan DDTC merupakan upaya mewujudkan hal tersebut," ujar Idris usai penandatanganan PKS yang berlangsung di Auditorium FE UNP, Rabu (17/5/2023).

Konsep Kampus Merdeka yang diusung pemerintah saat ini, imbuh Idris, juga menjadi gerbang bagi perguruan tinggi untuk berkolaborasi dengan praktisi serta pelaku industri seperti DDTC. Melalui kolaborasi tersebut, universitas memiliki kemampuan untuk menyesuaikan lulusannya dengan kebutuhan industri.

Sementara itu, Founder DDTC Darussalam juga merespons positif adanya kesepakatan kerja sama ini. DDTC sebagai institusi perpajakan, imbuhnya, membuka diri terhadap berbagai bentuk kolaborasi setelah penandatanganan PKS ini. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan adalah riset bersama.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

"Kita menanti kerja sama konkret dan siap mendukung apa saja yang bisa kita lakukan bersama. Misalnya, melakukan riset bersama, menerima mahasiswa magang, pembuatan kurikulum dan materi, hingga training dosen,” kata sosok yang lahir di Solok, Sumatera Barat tersebut.

MoU dengan perguruan tinggi tersebut merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. Sebelumnya, FE UNP telah menandatangani kerja sama serupa pada 2019.

Hingga saat ini, DDTC telah menjalin kerja sama pendidikan dengan 33 perguruan tinggi, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Baca Juga:
Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Kemudian, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Lalu, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Selanjutnya, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), Universitas Negeri Malang, Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika), dan Universitas Padjadjaran (Unpad). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Kamis, 14 Maret 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

BERITA PILIHAN