KOTA SOLO

Unit Pelaksana Teknis Dibubarkan, Setoran Pajak Terancam Jeblok

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2018 | 10:48 WIB
Unit Pelaksana Teknis Dibubarkan, Setoran Pajak Terancam Jeblok

SOLO, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membubarkan 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Kebijakan ini berpotensi pada tergerusnya setoran pajak untuk tahun 2018.

“Setidaknya ada lima UPT pajak di lima kecamatan di Solo yang terpaksa harus dibubarkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat, Jumat (12/1).

BPPKAD memprediksi adanya potensi penurunan setoran pajak di kelima wilayah tersebut. Pasalnya, sejak tahun 2002, pengelolaan pajak dilakukan UPT untuk memaksimalkan potensi pajak daerah.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“UPT ini ujung tombak BPPKAD untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat atau lebih mendekatkan petugas pajak dengan wajib pajak,” ungkap Yosca.

Adapun, salah satu tugas dari UPT di lima kecamatan yang berhubungan dengan pajak antara lain mulai dari pendataan, pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan, sampai pelaporan. Padahal saat ini, Pemkot Solo tengah genjar menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

“Pembubaran lima UPT Pajak di kecamatan bakal berdampak besar terhadap optimalisasi pelayanan. Mau tidak mau pasti potensi pajak ada beberapa yang hilang,” paparnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pemerintah Kota Solo selama ini mengelola sembilan pos pajak daerah dibawah kendali BPPKAD. Sembilan pajak itu adalah pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan pembubaran UPT oleh Kemendagri ini, maka BPPKAD mulai menyusun strategi agar realisasi penerimaan dapat memenuhi target yang ditetapkan. Pasalnya, Pemkot menaikkan target penerimaan PAD hingga Rp25 miliar di tahun ini atau sebesar Rp276 miliar.

“Kita tidak bisa apa-apa, selain melaksanakan. Saat lagi semangat-semangatnya untuk menaikkan penghasilan dari sektor pajak. Malah akhirnya seperti ini," keluh Yosca. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan