SOLO, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membubarkan 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Kebijakan ini berpotensi pada tergerusnya setoran pajak untuk tahun 2018.
“Setidaknya ada lima UPT pajak di lima kecamatan di Solo yang terpaksa harus dibubarkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat, Jumat (12/1).
BPPKAD memprediksi adanya potensi penurunan setoran pajak di kelima wilayah tersebut. Pasalnya, sejak tahun 2002, pengelolaan pajak dilakukan UPT untuk memaksimalkan potensi pajak daerah.
“UPT ini ujung tombak BPPKAD untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat atau lebih mendekatkan petugas pajak dengan wajib pajak,” ungkap Yosca.
Adapun, salah satu tugas dari UPT di lima kecamatan yang berhubungan dengan pajak antara lain mulai dari pendataan, pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan, sampai pelaporan. Padahal saat ini, Pemkot Solo tengah genjar menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
“Pembubaran lima UPT Pajak di kecamatan bakal berdampak besar terhadap optimalisasi pelayanan. Mau tidak mau pasti potensi pajak ada beberapa yang hilang,” paparnya.
Pemerintah Kota Solo selama ini mengelola sembilan pos pajak daerah dibawah kendali BPPKAD. Sembilan pajak itu adalah pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan pembubaran UPT oleh Kemendagri ini, maka BPPKAD mulai menyusun strategi agar realisasi penerimaan dapat memenuhi target yang ditetapkan. Pasalnya, Pemkot menaikkan target penerimaan PAD hingga Rp25 miliar di tahun ini atau sebesar Rp276 miliar.
“Kita tidak bisa apa-apa, selain melaksanakan. Saat lagi semangat-semangatnya untuk menaikkan penghasilan dari sektor pajak. Malah akhirnya seperti ini," keluh Yosca. (Amu)