KPP PRATAMA TARAKAN

Undang Kepala Desa dan Lurah, Kantor Pajak Gali 'Potensi Tersembunyi'

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 17:00 WIB
Undang Kepala Desa dan Lurah, Kantor Pajak Gali 'Potensi Tersembunyi'

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi pajak, termasuk di perdesaan. Salah satunya dilakukan oleh KP2KP Nunukan dan KPP Pratama Tarakan, Kalimantan Utara dengan mengundang seluruh kepala desa dan lurah di Pulau Nunukan. Perangkat desa diajak untuk mendiskusikan potensi pajak yang belum sempat tergali di wilayah tersebut.

Menariknya, untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak, kantor pajak juga mengundang Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk ikut hadir dalam acara diskusi. Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlungan Tampubolon menyampaikan masih ada potensi pajak di Nunukan yang belum tergali.

"Potensi tersebut muncul dari beberapa sektor besar yang banyak menjadi mata pencaharian di Nunukan seperti perdagangan, perhotelan, toko bangunan, dan sarang burung walet," kata Gerrits, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Berdasarkan potensi pajak yang masih bisa dioptimalkan tersebut, Gerrits mengajak perangkat desa dan lurah untuk ikut meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak di Kabupaten Nunukan. Caranya dengan menggencarkan sosialisasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakannya.

"Dengan begitu akan menambah pendapatan asli daerah untuk kembali membangun daerah baik dari segi ekonomi maupun infrastruktur," kata Gerrits.

Kegiatan penggalian potensi pajak memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi