LITERATUR PAJAK

Ulasan Aturan PKP dan PPh Final UMKM Terbaru Kini Tersedia di DDTC ITM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 09:45 WIB
Ulasan Aturan PKP dan PPh Final UMKM Terbaru Kini Tersedia di DDTC ITM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada akhir Januari 2024, DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) kembali diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini.

DDTC ITM merupakan rangkuman peraturan perpajakan Indonesia yang rutin diperbarui setiap 2 pekan sekali dan tersedia dalam platform Perpajakan DDTC.

Sampai dengan Rabu (13/3/2024), DDTC ITM sudah memuat 13 bab dan lebih dari 90 subbab. Untuk dapat mengakses DDTC ITM secara gratis, akses https://www.perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual/.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Perubahan peraturan perpajakan terbaru dimuat dalam Bab 5 (Withholding Tax) dan Bab 2 (General Provisions & Tax Procedures). Terdapat beberapa poin yang diperbarui seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 164/2023.

Pertama, pengaturan teknis PPh final wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet hingga Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memilih untuk dikenakan PPh final sebesar 0,5%.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif PPh final tersebut harus memiliki surat keterangan yang diterbitkan oleh dirjen pajak. Surat tersebut juga dapat ditunjukkan kepada pemotong PPh sehingga wajib pajak tetap dapat dipotong PPh sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Kedua, pengaturan teknis PPh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta. Wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan pemotongan/pemungutan PPh.

Jumlah tersebut berlaku untuk suami istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika istri memilih pemisahan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM harus melampirkan surat pernyataan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak tidak melebihi Rp500 juta sehingga pemotong pajak tidak melakukan pemotongan PPh.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Surat pernyataan dapat dibuat sendiri oleh wajib pajak. Apabila ditemukan peredaran bruto telah mencapai lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak maka wajib pajak orang pribadi tersebut harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut.

Ketiga, wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana disebutkan di atas tetap harus menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan laporan penghasilan bruto usaha dan PPh final yang terutang. Jika tidak, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Keempat, pengecualian pengenaan PPh final UMKM. Terdapat penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final, di antaranya seperti penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari luar usaha.

Selain itu, terdapat wajib pajak yang tidak diperkenankan menggunakan PPh final. Beberapa wajib pajak yang dimaksud, seperti wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan.

Kelima, pelunasan PPh final dapat dilakukan dengan menyetorkan secara mandiri oleh wajib pajak atau melalui pemotong atau pemungut pajak. Pihak pemotong atau pemungut yang telah melakukan pemotongan PPh final wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Bila penghasilan berasal dari transaksi yang dikecualikan dari pengenaan PPh final atau wajib pajak orang pribadi tidak dikenai pemotongan PPh final 0,5% karena menunjukkan surat pernyataan maka pihak pemotong atau pemungut menerbitkan bukti pemotongan dengan nilai PPh nihil.

Keenam, relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar. Bagi WP yang sudah memiliki omzet melebihi threshold tersebut, pengukuhan PKP dapat dilakukan paling lambat akhir tahun buku bersangkutan.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal di atas, masyarakat dapat mengakses DDTC ITM. DDTC ITM akan diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, akses DDTC ITM melalui https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual. Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu