KONSULTASI

Ubah Kode KLU Agar Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 15:30 WIB
Ubah Kode KLU Agar Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA adalah direksi dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri produk farmasi. Awalnya, perusahaan kami hanyalah pedagang besar produk farmasi yang kemudian berhasil menciptakan produk farmasi kami sendiri untuk diproduksi dalam skala massal.

Sejak awal berdiri yaitu tahun 2014, klasifikasi (KLU) perusahaan kami mengikuti KLU Perdagangan Besar Farmasi (46492) dan belum pernah kami ajukan perubahan kepada kantor pajak untuk dijadikan KLU Industri Produk Farmasi (21012). Dengan demikian, seluruh kewajiban perpajakan kami masih mencantumkan KLU yang lama, termasuk pelaporan SPT tahunan PPh kami.

Pertanyaannya, apakah perusahaan kami berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020, sekalipun KLU kami masih merupakan Perdagangan Besar Farmasi dan bukan Industri Produk Farmasi? Jika berhak, apa langkah yang harus kami lakukan?

Farhan, Bogor.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Farhan atas pertanyaannya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 23/2020, salah satu syarat pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP adalah pemberi kerja yang membayarkan penghasilan harus termasuk dalam KLU yang ditetapkan dalam Lampiran A PMK 23/2020.

Jika dilihat dalam Lampiran A PMK 23/2020, industri produk farmasi termasuk dalam KLU yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sedangkan perdagangan besar farmasi tidak termasuk dalam KLU yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) PMK 23/2020 mengatur bahwa KLU yang menjadi acuan atau dasar adalah sesuai KLU yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018.

Ketentuan terkait kode KLU yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK 23/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Angka 8 huruf a SE 19/2020 kembali menegaskan bahwa kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Namun, SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 yang dijadikan dasar dapat berupa SPT normal maupun pembetulan, yang dilaporkan wajib pajak baik sebelum atau sesudah berlakunya PMK 23/2020.

Selanjutnya, angka 8 huruf c SE 19/2020 mengatur bahwa dalam hal terdapat ketidaksesuaian kode KLU sehingga wajib pajak tidak termasuk dalam kode KLU dalam Lampiran A PMK 23/2020 padahal KLU yang sebenarnya termasuk dalam lampiran tersebut – karena wajib pajak belum melaporkan, tidak atau salah menuliskan kode KLU pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 –, wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU tersebut melalui pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 baik berstatus normal atau pembetulan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, angka 8 huruf e SE 19/2020 mengatur ketentuan jika wajib pajak yang mencantumkan kode KLU dalam SPT tahunan PPh 2018 yang sesuai dengan lampiran PMK 23/2020, tapi berbeda dengan kode KLU dalam Surat Keterangan Terdaftar atau mastefile wajib pajak.

Wajib Pajak tersebut tetap berhak mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP. Atas perbedaan data tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam masterfile wajib pajak.

Dengan demikian, jika keadaan yang sebenarnya memang perusahaan Bapak Farhan termasuk dalam industri produk farmasi, Bapak Farhan dapat menempuh cara yang telah dijelaskan di atas, yaitu melakukan pembetulan atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 dengan mengubah kode KLU dari semula Perdagangan Besar Farmasi (46492) menjadi Industri Produk Farmasi (21012).

Selanjutnya, Bapak Farhan selaku pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. DJP juga sudah menyediakan saluran pengajuan secara elektronik atau online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 20:54 WIB

Jika KLU perusahaan tidak sesuai dg Kriteria yg dipersyratkan apakah diperkenankan melalui mekanisme perubahan data WP atas KLU sebelum melakukan pembetulan SPT Badan 2018 ? #MariBicara

04 Mei 2020 | 17:02 WIB

Sesuai petunjuk pada artikel di atas, untuk mengubah KLU saya perlu melakukan perbaikan SPT tahun 2018 dulu. Saya sudah melakukan download SPT 2018 dengan maksud akan melakukan pembetulan, namun nomor KLU ternyata tidak bisa di-edit secara manual. Bagaimana caranya agar perubahan KLU ini dapat dilakukan secara online supaya saya dapat mengajukan insentif PPh pasal 21 DTP tsb? Mohon bantuannya, terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Senin, 15 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Satuan Lebih dari Rp 2,5 Juta per Hari

BERITA PILIHAN