BERITA PAJAK HARI INI

Uang Tebusan Amnesti Pajak Masih Jauh dari Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 11:01 WIB
Uang Tebusan Amnesti Pajak Masih Jauh dari Target

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun masyarakat tampak begitu tertarik dengan program amnesti pajak, harus diakui bahwa hingga dua minggu sebelum periode pertama berakhir, angka uang tebusan masih jauh dari target. Berita ini tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Selasa (13/9).

Hal ini nampak dalam laporan statistik amnesti pajak yang dapat diakses melalui website resmi Ditjen Pajak. Pagi ini, total harta bersih repatriasi sebesar Rp18,8 triliun, harta bersih deklarasi luar negeri sebanyak Rp89,8 triliun, harta bersih deklarasi dalam negeri sebesar Rp283,9 triliun, dan penerimaan uang tebusan sebanyak Rp9 triliun.

Melihat tren penerimaan seperti itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memangkas proyeksi penerimaan uang tebusan dan dana repatriasi dari amnesti pajak tersebut. Berikut berita selengkapnya:

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR
  • Target uang tebusan turun Rp29 triliun

Bank sentral mengoreksi proyeksi target uang tebusan yang tadinya Rp50 triliun menjadi Rp21 triliun. Bukan hanya uang tebusan, dana repatriasi juga merosot menjadi Rp180 triliun, padahal pemerintah mengatakan sanggup meraup Rp1000 triliun dari dana repatriasi.

  • Dana Repatriasi Sudah Masuk Ke Instrumen Investasi

Beberapa dana hasil repatriasi telah masuk ke instrumen reksadana penyertaan modal terbatas, ada pula yang masuk ke instrumen dana investasi real estate. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan masih ada dana repatriasi yang akan mengalir ke instrumen investasi.

  • Tiga Sektor Ini Jadi Andalan Bank Indonesia

BI yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mampu berada di level 5,1% akibat adanya dorongan dari tiga sektor utama perekonomian Indonesia yakni manufaktur, pertanian, dan perdagangan. Ketiganya diperkirakan mampu memberi sumbangan antara 65%-70% untuk pertumbuhan ekonomi tahun 2017.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
  • Ini Rincian Tiga Sektor Andalan di Tahun 2017

Industri manufaktur dapat menyumbang 21,7% PDB dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 19,38%. Industri pertanian menyumbang PDB sekitar 13,1% dan penyerapan tenaga kerja hingga 32%. Yang terakhir, industri perdagangan dapat memberi kontribusi sebanyak 12,8% untuk PDB, dan tenaga kerja sebanyak 22,4%.

  • Alokasi Anggaran K/L Berdasarkan Program

Mulai tahun depan pemerintah akan menggunakan sistem money follow program yang alokasi anggarannya tidak lagi berdasarkan fungsi, melainkan berdasarkan program. Dalam RAPBN 2017, ada 23 instansi yang anggarannya dinaikkan, sementara 64 instansi lainnya diturunkan.

  • Anggaran Pembayaran Bunga Utang Membengkak

Untuk bisa menutup pembayaran bunga utang, pemerintah terpaksa menarik utang baru seperti gali lubang tutup lubang. Hal ini telah menjadi kebiasaan pemerintah sejak tahun 2012 seiring dengan stagnasi penerimaan negara.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi
  • Ini Anggaran Pembayaran Bunga Utang Tahun Depan

Anggaran pembayaran bunga utang mencapai Rp221,41 triliun atau sebesar 11% total belanja negara, atau senilai empat kali lipat anggaran fungsi kesehatan dan tiga kali lipat besaran dana desa. Sejak tahun 2012, penerimaan negara tidak mampu membiayai belanja pemerintah,s ehingga sisanya ditutup dengan utang.

  • Perdagangan Bilateral Indonesia-China

Pemerintah berupaya mengenalkan lebih banyak produk Indonesia kepada konsumen d China dengan memberi fasiklitas kepada pelaku usaha untuk memamerkan produknya di Tiongkok dalam ajang Chinese-ASEAN Exhibition ke-13 di Guangxi, China. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak