KABUPATEN BREBES

Uang PBB Dikemplang Aparat Desa, Nilainya Ditaksir sampai Rp 800 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 13:30 WIB
Uang PBB Dikemplang Aparat Desa, Nilainya Ditaksir sampai Rp 800 Juta

Ilustrasi.

BREBES, DDTCNews - Inspektorat Kabupaten Brebes menemukan adanya oknum aparat desa yang tidak menyetorkan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari warga.

Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswa mengatakan uang PBB yang dikumpulkan oleh aparat desa yang bertugas sebagai koordinator pajak (kopak) justru digunakan untuk keperluan pribadi.

"Jika diakumulasikan, besaran nilai uang PBB yang dipakai kopak mencapai Rp800 juta. Ini tersebar di sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling pemeriksaan khusus (riksus)," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Tim riksus inspektorat pun merekomendasikan kepala desa untuk menjatuhkan sanksi kepada para kopak yang menyalahgunakan pembayaran PBB dari wajib pajak.

"Rekomendasi tim riksus ialah kepala desa bisa memberikan sanksi disiplin sesuai tahapan dari ringan hingga berat. Hal itu tertuang dalam Perbup No. 100/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," ujar Ari seperti dilansir panturapost.com.

Namun, sebelum sanksi disiplin dijatuhkan, oknum kopak yang ketahuan mengemplang PBB diminta untuk mengembalikan uang tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menuturkan upaya persuasif terhadap kopak perlu dikedepankan guna mempermudah penagihan atas PBB yang belum disetor.

"Pemberian sanksi disiplin berupa SP 1 hingga SP 3 dijatuhkan dengan pendekatan persuasif, yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju