KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Manfaatkan Opsi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 09:02 WIB
Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Manfaatkan Opsi Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pembangunan infrastruktur menjadi agenda utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak semuanya memberikan efek langsung bagi percepatan roda perekonomian.

Salah satunya adalah jalan tol. Beberapa ruas yang selesai digarap dikeluhkan pelaku usaha karena tarifnya dinilai terlalu mahal.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mengkaji penurunan tarif jalan tol di beberapa ruas. Salah satu jurusnya adalah pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

"Selain perpanjangan konsesi, Hal lain berkaitan dengan keringanan pajak," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (23/3).

Khusus untuk keringangan pajak, Budi mengatakan sudah ada arahan presiden untuk segera membahasnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Salah satu keringanan pajak itu terkait dengan PPh dan PPN.

"Ini sedang kami bahas kemarin Presiden merekomendasikan untuk bahas dengan bu menteri (Sri Mulyani). Bu menteri sedang menyediakan waktu untuk bahas ini," terangnya.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Dua poin penting terkait perpanjangan konsesi dan keringanan pajak ini diyakini akan menurunkan tarif tol. Namun, belum ada angka pasti seberapa besar insentif pajak akan diberikan.

"Jadi ada dua poin yang sedang dilaksanakan, kalau terlaksana maka koreksi terhadap harga yang sekarang bisa 35% sampai 40%," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan