PROVINSI JAWA BARAT

Tunggu Evaluasi, APBD Jabar Belum Cair

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 13 Oktober 2016 | 08:33 WIB
Tunggu Evaluasi, APBD Jabar Belum Cair

BANDUNG, DDTCNews – APBD Perubahan 2016 Provinsi Jawa Barat masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Belum tuntasnya penelaahan yang dilakukan pemerintah pusat ini berdampak pada tertundanya pencairan anggaran untuk pembangunan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan evaluasi terhadap APBD Perubahan 2016 ini dijadwalkan tuntas awal pekan ini. Iwa pun mengatakan tidak mengetahui secara pasti penyebab tertundanya pembahasan oleh Kemendagri ini.

“Semoga tidak lama lagi (evaluasi Kemendagri) tuntas, selanjutnya anggaran dicairkan untuk jalannya pembangunan,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Iwa menyebut porsi APBD Perubahan Provinsi Jabar 2016 ini mencapai Rp29,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp559,4 miliar dari APBD Murni 2016 senilai Rp29,4 triliun.

Meski begitu, Iwa memprediksi pada APBD perubahan ini terjadi penurunan pendapatan daerah dari target yang ditetapkan dalam APBD Murni 2016.

“Pada APBD murni, pendapatan daerah ditargetkan Rp26,8 triliun. Turun menjadi Rp26,5 triliun,” jelasnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Pengurangan ini, kata dia, di antaranya akibat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang juga berlaku ke seluruh provinsi.

“Pengurangan ini bersumber dari dana alokasi khusus dan bagi hasil pajak. Contohnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” katanya sebagaimana dilansir dari Pojokbandung.com.

Beruntung, berbagai penurunan itu diimbangi oleh kenaikan pendapatan asli daerah yang salah satunya dari pajak kendaraan bermotor. “Jadi meski dana transfer berkurang, APBD Jabar relatif. Baik karena bertambahnya PAD,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan