KOTA BOGOR

Tunggak Pajak, Tempat Usaha Ini Dipasangi Stiker Peringatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 10:35 WIB
Tunggak Pajak, Tempat Usaha Ini Dipasangi Stiker Peringatan

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akhirnya menindak tegas empat tempat usaha yang tidak juga mau membayar kewajiban pajaknya dengan memberikan peringatan.

Kabid pengendalian dan penagihan Bapenda Hera Heryaningsing mengatakan sudah dua kali surat peringatan dilayangkan, namun tidak juga diindahkan. Oleh karena itu, Bapenda bersama dengan aparat polisi melakukan pemasangan stiker peringatan kepada para wajib pajak yang menunggak.

“Empat tempat usaha itu memang belum membayar pajak, bahkan sudah diberikan tenggang waktu tetapi tidak juga beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” ungkapnya di lokasi pemasangan stiker, Senin (22/5).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Keempat lokasi tersebut diantaranya hotel Pajajaran Suite Jalan Pajajaran, Restoran Hansuki di Botani Square, dan Restoran Penyek Gokil Jalan Malabar, Amira Factori Outlet di lokasi parkir Jalan Pajajaran.

Menurut Hera, seperti dikutip dalam bogoronline.com, apabila setelah 7 hari dari pemasangan stiker pengawasan pajak, pemilik usaha tidak juga beritikad baik untuk melunasi kewajiban pajaknya, maka akan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan proses penagihan pajak lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2011 tentang ketentuan umum pajak daerah, apabila sampai enam bulan berturut turut tidak melakukan pembayaran pajak, maka sanksi berat akan dilakukan yaitu pembekuan usaha tersebut.

“Tempat usahanya bisa dibekukan kalau sampai tidak diselesaikan tunggakan pajaknya. Kegiatan pemasangan stiker ini juga melibatkan aparat Satpol PP, bagian hukum dan pihak Kepolisian,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya