PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggak Pajak, Puluhan Reklame Dibongkar Satpol PP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 April 2017 | 11.03 WIB
Tunggak Pajak, Puluhan Reklame Dibongkar Satpol PP

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) DKI Jakarta menggandeng Satpol PP untuk menertibkan puluhan reklame di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penertiban dilakukan lantaran puluhan reklame tersebut sudah habis masa izinnya dan belum daftar ulang (BDU).

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kemayoran Yessy Hendrarti mengatakan terdapat sebanyak 32 reklame yang dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.

“Tahap awal kita sudah tertibkan 32 reklame. Saat ini sedang pendataan lagi dan yang belum bayar kita surati. Kita imbau agar wajib pajak segera mendaftar ulang jika masa pajaknya sudah habis” ujarnya, Rabu (5/4).

Yessy menjelaskan reklame yang dibongkar khusus untuk ukuran di bawah 24 meter. Sedangkan, untuk reklame dengan ukuran di atas 24 meter, akan diberikan surat oleh UPPRD agar para pemilik reklame tersebut membongkar sendiri reklamenya.

“Reklame yang dibongkar langsung dibawa ke gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Jika reklame tersebut mau diambil, maka harus bayar dulu pajak yang sudah menunggak,” pungkasya seperti dikutip dalam beritajakarta.com.

Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat terdapat 63.512 papan reklame dengan ukuran di bawah 24 meter dan 1.517 lainnya berukuran di atas 24 meter yang sudah membayar pajak dan memiliki izin. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.