ESTONIA

Transisi Brexit Bakal Rampung, Begini Pesan Otoritas Pajak ke Konsumen

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Desember 2020 | 15:01 WIB
Transisi Brexit Bakal Rampung, Begini Pesan Otoritas Pajak ke Konsumen

Ilustrasi. (Foto: baltictimes.com)

TALLINN, DDTCNews - Otoritas perpajakan Estonia atau The Estonian Tax and Customs Board (MTA) mengirim pemberitahuan kepada masyarakat tentang perubahan kebijakan untuk lalu lintas barang yang datang dari Inggris saat periode transisi Brexit berakhir pada 31 Desember 2020.

Kepala Dokumen Kepabeanan MTA Kulli Kurvits mengatakan dengan selesainya masa transisi brexit, setiap impor barang kiriman dari Inggris akan dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai. Pemerintah menetapkan ambang batas barang yang akan dikenakan bea masuk dan PPN.

Impor barang kiriman yang nilainya lebih dari €22 atau setara Rp378.000 akan dikenakan PPN 20%. Sementara itu, untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari €150 akan ditambah pungutan bea masuk dan cukai tergantung jenis barang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Toko online Inggris sangat populer di kalangan pembeli Estonia dan sering adanya diskon besar di masa liburan. Tapi untuk tahun ini orang harus sangat berhati-hati saat memesan barang," katanya di Tallinn, seperti dikutip Selasa (15/12/2020).

Kurvits menjelaskan konsumen Estonia harus lebih teliti saat melakukan belanja online dari Inggris pada Desember 2020. Pasalnya, beban pajak dihitung saat barang dikirim pelapak mulai 1 Januari 2021 dan bukan saat konsumen memesan barang secara daring.

Melalui kebijakan tersebut pembelian yang dilakukan pada 31 Desember 2020 tetapi barang dikirim pada Januari 2021 akan dikenakan pajak dan bea cukai saat sampai ke tangan konsumen.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Oleh karena itu, dia meminta konsumen Estonia untuk melakukan belanja lebih cepat agar terhindar dari pengenaan pajak apabila transaksi dilakukan pada akhir bulan.

Kebijakan serupa berlaku untuk barang yang dikirim dari Estonia ke Inggris. Pemerintah mulai tahun depan menetapkan Inggris sebagai negara non-Uni Eropa untuk tujuan perpajakan. Jika nilai barang yang dikirim lebih dari €1.000 maka wajib melakukan pemberitahuan kepada bea cukai.

Otoritas menyampaikan cara paling mudah melakukan pemberitahuan adalah melalui saluran elektronik di laman MTA bagian deklarasi bea cukai. Opsi kedua pemberitahuan PPN impor dan bea masuk dilakukan perusahaan kurir atau pos ke konsumen saat menerima barang kiriman dari Inggris.

"Jadi misalkan paket bernilai €30 yang dipesan pada 31 Desember dan dikirim dari Inggris pada 2 Januari maka PPN akan ditambahkan. Kami menyarankan konsumen melakukan pembelian lebih awal," imbuhnya seperti dilansir baltictimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024