ANALISIS TRANSFER PRICING

Transfer Pricing di Era Pasca-BEPS

Rabu, 06 Februari 2019 | 13:39 WIB
Transfer Pricing di Era Pasca-BEPS

Atika Ritmelina Maharani,
DDTC Consulting

PADA 10 Juli 2017, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017). Laporan tersebut adalah pembaruan atas OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 (OECD TPG 2010).

Beberapa bagian pembahasan dalam OECD TPG 2017 telah diselaraskan dengan Rencana Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 8-10 dan 13 dari Laporan Final BEPS (BEPS Final Report). Laporan hasil penyelarasan ini juga telah diterbitkan pada 5 Oktober 2015.

Menarik mencermati laporan hasil penyelarasan tersebut. Tema laporan itu sendiri adalah 'Menyelaraskan Hasil Analisis Transfer Pricing dengan Pembentukan Nilai' (Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation).

Proyek BEPS memiliki tujuan untuk menekankan pengenaan pajak atas laba yang didapatkan dari yurisdiksi di mana aktivitas ekonomi (economic activity) dan pembentukan nilai (value creation) terjadi.

Salah satu bagian yang telah direvisi dan diselaraskan dengan Rencana Aksi BEPS 8-10 dalam OECD TPG 2017 adalah pembahasan terkait dengan analisis kesebandingan (comparability analysis) dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Pada bagian D.1 OECD TPG 2017, judul pembahasan ‘Comparability analysis’ yang semula tercantum dalam OECD TPG 2010 berubah menjadi ‘Identifying the commercial or financial relations.

Artinya, untuk menyelaraskan hasil analisis transfer pricing dengan pembentukan nilai, perlu diidentifikasi hubungan yang relevan baik secara komersial maupun keuangan atas transaksi afiliasi yang dilakukan.

Dengan kata lain, perlu ditentukan apakah transaksi afiliasi yang dilakukan memiliki substansi ekonomi dan melibatkan analisis fungsi dan risiko yang mendalam (Lang, et al, 2018).

Perubahan tersebut menghadirkan sebuah gagasan ‘accurately delineating the actual transaction’, yaitu tahapan analisis untuk menjabarkan dan mendeskripsikan transaksi afiliasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Accurately delineating the actual transaction menjadi suatu pendekatan yang digunakan untuk mengidentifikasi substansi ekonomi secara nyata.

Pendekatan ini sejalan dengan Rencana Aksi BEPS 8-10 yang memberikan tambahan bagian pembahasan yang lebih luas terkait dengan ‘accurate delineation’ dari suatu transaksi dan memberikan penekanan yang tegas pada pertimbangan kondisi aktual para pihak dalam menentukan ‘real deal’ antara pihak-pihak terkait (Collier & Andrus, 2017).

OECD TPG 2017 menjelaskan tahap pertama dalam analisis kesebandingan secara garis besar adalah menjabarkan dan mendeskripsikan transaksi afiliasi secara aktual. Tahap ini dilakukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya dengan menggunakan karakteristik yang relevan secara ekonomi (economically relevant characteristics) atau faktor kesebandingan (comparability factors).

Tahap kedua adalah membandingkan transaksi afiliasi yang telah dijabarkan pada tahap pertama dengan transaksi independen dengan menggunakan karakteristik yang relevan secara ekonomi atau faktor kesebandingan. Adapun tahap kedua ini bertujuan untuk menentukan harga atau laba yang telah memenuhi arm’s length principle.

Karakteristik yang relevan secara ekonomi atau faktor kesebandingan mencakup 5 elemen yang sama, yaitu (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak, (ii) analisis fungsional (fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung) oleh pihak yang diuji dan pihak afiliasi, termasuk penilaian terkait analisis fungsional dengan value creation dalam grup usaha, (iii) karakteristik dari produk atau jasa yang ditransaksikan, (iv) situasi ekonomi, dan (v) strategi bisnis.

Akan tetapi, terminologi ‘karakteristik yang relevan secara ekonomi’ dan ‘faktor kesebandingan’ digunakan dalam konteks yang berbeda. Karakteristik yang relevan secara ekonomi digunakan dalam konteks menjabarkan, mendeskripsikan, dan menganalisis keadaan aktual transaksi afiliasi yang sedang diuji pada tahap pertama.

Sementara itu, faktor kesebandingan digunakan dalam konteks membandingkan transaksi afiliasi yang telah dijabarkan dan dideskripsikan dengan transaksi independen pada tahap kedua guna mendapatkan pembanding berupa transaksi atau perusahaan yang sebanding.

Perbedaan yang terdapat dalam versi OECD TPG 2017 dengan OECD TPG 2010 terkait dengan 5 elemen karakteristik yang relevan secara ekonomi atau faktor adalah penempatan urutan syarat dan ketentuan dalam kontrak.

OECD TPG 2010 menempatkan tahap syarat dan ketentuan dalam kontrak berada pada urutan tahap ketiga, sedangkan OECD TPG 2017 menempatkan syarat dan ketentuan dalam kontrak pada urutan tahap paling pertama.

OECD TPG 2017 menekankan delineating the actual transaction antara transaksi afiliasi dengan berfokus pada ketentuan-ketentuan kontrak apa pun yang dilengkapi dengan bukti-bukti keadaan aktual para pihak terkait (Kenkre, 2018).

Hal ini juga sejalan dengan pendapat Cooper, et al, (2016) yang menyatakan bahwa syarat dan ketentuan kontrak merupakan titik awal untuk menggambarkan suatu transaksi (delineating a transaction).

Meskipun demikian, pemahaman yang terperinci dan objektif terkait dengan kontrak masih perlu ditambah dengan informasi tentang keadaan aktual dari pihak afiliasi atas hubungan komersial atau keuangannya. Sebab, pada akhirnya hal ini akan berdampak dalam penentuan harga transfer (Gupta, 2017).

Permasalahan yang sering terjadi, kontrak yang dibedah belum sesuai dengan kondisi riil dari transaksi afiliasi yang sebenarnya dilakukan. Pengertian yang bias dalam kontrak, kesenjangan dalam kontrak, dan inkonsistensi antarkontrak merupakan hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum membandingkannya dengan pihak independen. Dengan demikian, transaksi yang dianalisis untuk tujuan transfer pricing telah mencerminkan realitas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh pihak terkait.

Selain itu, dengan langkah ini transaksi yang dianalisis pun bukan sesuatu yang mungkin memiliki gagasan accurate delineationsebagaimana tersirat dalam Paragraf 1.53 dari OECD TPG 2010, melainkan keadaan yang sebenarnya dari para pihak dan pentingnya mendasarkan analisis transfer pricing pada keadaan tersebut (Collier & Andrus, 2017).

Syarat dan ketentuan dalam kontrak membutuhkan 4 faktor kesebandingan lainnya untuk dapat menyimpulkan bagaimana transaksi afiliasi secara aktual terjadi. Sebab, apa yang tertuang pada syarat dan ketentuan dalam kontrak mungkin masih dapat berbeda dengan kondisi yang terjadi secara aktual.

Atas permasalahan ini, ‘karakteristik yang relevan secara ekonomi’ menjadi alat untuk memperkuat gagasan accurately delineating the actual transaction dalam melakukan analisis kesebandingan dengan melihat sangat pentingnya untuk membedah hubungan komersial atau keuangan dari transaksi afiliasi yang dilakukan terlebih dahulu.

Dengan demikian, tidak hanya fungsi dan risiko saja yang tercantum dalam sebuah kontrak perjanjian, tetapi juga benar-benar substansi ekonominya secara nyata, sebelum membandingkannya dengan pihak independen.

Saat ini, Indonesia belum mengadopsi Rencana Aksi 8-10 dan menuangkannya ke dalam ketentuan domestik. Meskipun demikian, wajib pajak perlu mempertimbangkan karakteristik yang relevan secara ekonomi dalam melakukan analisis transfer pricing karena elemen ini telah digagas dalam OECD TPG 2017.

Pada akhirnya, ketika Indonesia menuangkan Rencana Aksi 8-10 dalam ketentuan domestik maka analisis transfer pricing yang dihasilkan dalam dokumentasi transfer pricing harus selaras dengan Rencana Aksi 8-10, dan kebijakan transfer pricing yang hendak diadopsi juga sejalan dengan OECD TPG 2017.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN