KABUPATEN TULUNGAGUNG

Tolak Penyesuaian NJOP, Kepala Desa Tidak Distribusikan SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 10:41 WIB
Tolak Penyesuaian NJOP, Kepala Desa Tidak Distribusikan SPPT PBB

Ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) membuat upaya pengumpulan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terkendala.

Pasalnya, Asosiasi Kepala Desa (AKD) menolak penyesuaian NJOP karena tagihan PBB-P2 otomatis meningkat sehingga membebani masyarakat. Aksi penolakan dilakukan dengan tidak mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat.

"Seluruh Kades tetap konsisten dengan komitmen penolakan ini," tulis keterangan AKD Kabupaten Tulungagung, dikutip pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Sementara itu, Pemkab Tulungagung tidak tinggal diam dengan penolakan perangkat desa tersebut. Pemkab langsung menyediakan beberapa tempat pembayaran pajak sehingga tidak perlu melalui perangkat desa.

Masyarakat Tulungagung bisa membayar pajak melalui Bank Jatim dan Kantor Pos Indonesia. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui badan usaha milik desa (BUMDes) dan platform belanja daring.

Aksi boikot distribusi SPPT PBB-P2 tersebut tidak sepenuhnya diikuti semua perangkat desa. Salah satu wilayah yang tetap mendistribusikan surat tagihan pajak adalah Kecamatan Kedungwaru.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Camat Kedungwaru Hari Pratijon mengatakan seluruh desa di wilayahnya menerima kenaikan tagihan PBB-P2 sebagai imbas penyesuaian NJOP. Menurutnya, pada kepala desa memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, warga bisa mengajukan keberatan jika kenaikan pajak makin memberatkan keuangan.

Adapun di Kecamatan Kedungwaru terdapat 34.000 SPPT PBB-P2 yang harus didistribusikan kepada masyarakat. Dia menyebutkan perangkat desa berkomitmen untuk menyelesaikan pembagian SPPT pada awal April 2021.

"Nanti bisa mengajukan keberatan dengan dikoordinasikan oleh Pemdes. Keberatan itu akan diajukan ke Bapenda untuk diverifikasi dan direvisi," terang Hari, seperti dilansir bacasaja.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar