BERITA DUKA

Tokoh Pers Herawati Diah Tutup Usia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 17:01 WIB
Tokoh Pers Herawati Diah Tutup Usia

Herawati Diah (kanan) ketika mengunjungi Kashmir, India (Sumber: autarmota.blogspot.com)

JAKARTA, DDTCNews – Wartawan senior sekaligus pejuang pers nasional Herawati Diah hari ini meninggal dunia Jumat (30/9) di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.

Istri dari tokoh pers yang juga mantan Menteri Penerangan Burhanuddin Muhammad Diah ini wafat di usia 99 tahun karena menderita sakit komplikasi.

Sebelum meninggal, Herawati sempat dirawat di Rumah sakit Medistra selama sekitar 3 pekan. Herawati yang awalnya menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) ini sempat dipindahkan ke ruang rawat inap, tak berselang lama harus masuk ICU kembali.

Semasa hidupnya Herawati mengawali pendidikannya di Europeesche Lagere School, Salemba, Jakarta. Kemudian, dia meneruskan sekolahnya di American High School, Tokyo, Jepang.

Setelah itu, Herawati berangkat ke Amerika untuk belajar sosiologi di Barnard College yang berafiliasi dengan Universitas Columbia, New York dan lulus pada tahun 1941.

Dia pulang ke Indonesia pada 1942 dan bekerja sebagai wartawan lepas di kantor berita United Press International (UPI). Selanjutnya, dia bergabung sebagai penyiar di Radio Hosokyoku.

Herawati dan sang suami mendirikan Harian Merdeka pada 1 Oktober 1945. Selain itu, mereka juga mendirikan The Indonesian Observer, koran berbahasa Inggris pertama di Indonesia.

The Indonesian Observer bertahan hingga tahun 2001, sementara koran Merdeka berpindah kepemilikan pada akhir tahun 1999.

Herawati yang juga aktif di sejumlah organisasi ini telah meraih sederet penghargaan, salah satunya “Lifetime Achievement” atau “Prestasi Sepanjang Hayat” dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC