ADMINISTRASI PAJAK

Token SPT Tahunan Tak Masuk Email, WP Bisa Lakukan Alternatif Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Februari 2024 | 15:30 WIB
Token SPT Tahunan Tak Masuk Email, WP Bisa Lakukan Alternatif Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi alternatif kepada wajib pajak jika kode verifikasi/token saat pelaporan SPT Tahunan secara online ternyata tidak masuk ke email wajib pajak bersangkutan.

Menurut otoritas pajak, apabila kode verifikasi/token tidak masuk ke email maka wajib pajak dapat memastikan terlebih dahulu kapasitas email, apakah sudah penuh atau tidak. Lalu, wajib pajak juga bisa mengecek folder spam/junk.

“Alternatif lain, wajib pajak dapat mengganti email pada profil DJP Online terlebih dahulu, kemudian kirim ulang kode verifikasi/token,” sebut Kring Pajak dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Selain itu, wajib pajak sesungguhnya juga bisa meminta kode verifikasi/token via SMS. Meski begitu, permintaan kode verifikasi via SMS hanya dapat dilakukan untuk provider Telkomsel, Indosat, atau XL. Lalu, pastikan juga terdapat pulsa aktif.

“Jika masih terkendala, untuk bantuan kode verifikasi, wajib pajak bisa follow X @kring_pajak. Lalu mention kami dengan tagar #KodeVerifikasi, atau wajib pajak juga dapat menghubungi kami melalui telepon 1500200, atau livechat di laman http://pajak.go.id,” sebut Kring Pajak.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?