KEBIJAKAN CUKAI

Tok! DPR Setujui Pengenaan Cukai Kantong Plastik

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:45 WIB
Tok! DPR Setujui Pengenaan Cukai Kantong Plastik

Suasana rapat di Komisi XI DPR. (Foto: @WikiDPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Pimpinan rapat kerja Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan persetujuan itu masih harus ditindaklanjuti dengan merinci jenis plastik yang bakal dikenai cukai beserta tarif dan waktu pelaksanaannya. Pemerintah hanya mengusulkan pengenaan cukai pada plastik jenis kantong kresek.

"Sekarang kita ketok dulu. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dito menambahkan Komisi XI juga meminta pemerintah menyusun roadmap tentang barang yang ingin dikenai cukai. Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan jawaban atas semua tanggapan dan pernyataan anggota dewan tentang pengenaan cukai plastik dalam waktu maksimal tujuh hari.

Merespons persetujuan DPR, Sri Mulyani berjanji akan mengenakan cukai terhadap produk plastik secara hati-hati. Dia juga berjanji akan mengkaji lagi rencana pengenaan cukai plastik dengan memperhatikan semua masukan DPR.

Sri Mulyani juga tidak ingin kebijakan cukai tersebut menjadi beban masyarakat dan melemahkan perekonomian negara. Menurutnya, pengenaan cukai terhadap plastik adalah bentuk keprihatinan pemerintah terhadap masalah lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk plastik, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

“Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan,” katanya.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan rencananya menarik cukai hanya pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron atau tas kresek. Pemerintah ingin mengenakan tarif cukai sebesar Rp30 ribu per kg atau Rp200 per lembar.

Sementara saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar. Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Pengenaan cukai pada kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 17:39 WIB

Alhamdulillah. Makin menuju seperti negara maju. Tinggal produk berisiko lainnya agar dikenai cukai untuk diatur peredarannya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi