EFEK VIRUS CORONA

Tok! DPR Sahkan Perpu 1/2020 Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:18 WIB
Tok! DPR Sahkan Perpu 1/2020 Jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani telah menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai undang-undang.

Persetujuan tersebut diperoleh setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah.

"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada 8 fraksi yang menyetujui dan 1 fraksi yang menolak. Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi? Setuju ya?" tanya Puan di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Mendengar pertanyaan Puan tersebut, para anggota DPR-RI secara serentak menjawab, "Setuju."

"Setuju untuk menjadi undang-undang," kata Puan sambil mengetuk palu pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan Perpu 1/2020 menjadi undang-undang.

Dalam pandangan mini fraksi, 8 fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020, sedangkan hanya Fraksi PKS yang menolak. Fraksi PKS menolak karena menilai Perpu 1/2020 tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu 1/2020 pada 31 Maret 2020, dengan memuat lima hal utama. Pertama, fleksibilitas tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan virus Corona, menjaga konsumsi masyarakat miskin, dan memberi dukungan dunia usaha terutama UMKM.

Kedua, batasan defisit APBN bisa disesuaikan di atas 3% dari PDB. Ketiga, pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha seperti penurunan tarif PPh badan serta pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Keempat, pemerintah bisa menggunakan sumber pendanaan alternatif untuk membiayai penanganan pandemi. Kelima, wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperluas untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Mei 2020 | 23:23 WIB

semoga semua peraturan undang2 baru ini untuk rakyat semua golongan demi kepentingan rakyat bersama , bukan tebang pilih tapi merata .. hanya bisa mendoakan indonesiaku segeralah pulih #maribicara

13 Mei 2020 | 09:50 WIB

😊

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN