OTONOMI & PAJAK DAERAH

Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 16:16 WIB
Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

JAKARTA, DDTCNews – Jika melihat kondisi realisasi penerimaan pajak di beberapa daerah akhir-akhir ini, banyak berita yang menyebut sulitnya pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi target dan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD)-nya.

(Baca: Penerimaan Pajak di Kota Ini Baru Capai 33%, Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan)

Terkait hal ini, Dosen Hukum Pajak Pascasarjana Universitas Indonesia Tjip Ismail berpendapat, sebenarnya masing-masing pemda memiliki kesempatan emas berupa otonomi daerah untuk menaikkan PAD. Namun sayangnya banyak daerah yang belum memanfaatkan hal ini.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

“Saat ini, objek daerah pun banyak yang masih dipungut di pusat, lalu kemudian dibagi hasilkan dengan daerah. Walau dipungut pusat, tapi harus jelas berapa bagian daerah dan berapa bagian pusat. Bukan dibagi hasilkan seperti itu,” ujar Tjip saat dihubungi redaksi DDTCNews, Kamis (4/8).

Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya membiarkan apa yang menjadi potensi dan milik daerah dipungut oleh daerah. Jika terus menerus diambil alih oleh pusat, Pemda akan kesulitan melihat kemampuan daerahnya dan menjadi sangat tergantung dengan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Apalagi belakangan banyak perda tentang pajak yang dicabut pemerintah.

(Baca: Perda Dibatalkan, PAD Terancam Hilang, Dua Perda Jokowi Dibatalkan)

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Tjip menunjukkan bahaya yang timbul jika daerah terus-terusan bergantung kepada pusat. Salah satunya adalah usulan pemekaran daerah yang digunakan bukan untuk melihat potensi penerimaan daerahnya, namun semata-mata untuk mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Sekarang daerah berlomba-lomba melakukan pemekaran. Daerah yang miskin memang akan dapat bantuan DAU, padahal kenyataannya potensi untuk peroleh PAD dari daerah pemekaran tersebut tidak ada sama sekali,” kata Tjip.

Pakar hukum pajak yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak ini juga menilai sudah saatnya menjalankan kompetisi antardaerah yang sehat. Pemda perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD dengan memerhatikan potensi daerah dan menggunakan otonomi daerah secara lebih luas dan mendalam.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

“Karena percuma saja otonomi daerah kalau dananya sebagian besar masih dari pusat,” pungkas Tjip.

Sebagai informasi, terkait dengan kondisi pajak dan otonomi fiskal di daerah, Tjip akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 8-11 Agustus 2016 dan 3-6 Oktober 2016.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN