KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Pengawasan Belanja Covid-19 di Pemda, BPKP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 14:25 WIB
Tingkatkan Pengawasan Belanja Covid-19 di Pemda, BPKP Lakukan Ini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri meneken nota kesepahamanan untuk bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan internal pada level pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengatakan kerja sama dengan Kemendagri diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) level provinsi dan kabupaten/kota.

Apalagi, faktor risiko kecurangan pada keadaan darurat, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini berpotensi meningkat. Untuk itu, pengawasan untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) idealnya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

"Pengawalan APIP pemda terhadap PBJ di masa darurat belum optimal. Pemantauan BPKP pada aspek penanganan kesehatan saja, baru 36% APIP yang melakukan reviu atau audit tujuan tertentu," katanya di laman resmi BPKP, dikutip Kamis (3/12/2020).

Melihat faktor tersebut, Yusuf menilai kerja sama antara BPKP dan Kemendagri perlu dijalin untuk mendorong pengawasan para APIP di lingkungan pemda terhadap belanja-belanja yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Terdapat tiga kegiatan yang akan dilakukan antara lain supervisi kegiatan pengawasan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Lalu, peningkatan kapabilitas APIP dan kerja sama untuk pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Bersama Kemendagri akan mendorong pengawalan PBJ bidang kesehatan dan bantuan sosial melalui bimtek/sosialisasi kepada APIP daerah untuk tahun depan. Di awal-awal, nanti kami akan sama-sama dengan Irjen Kemendagri akan melakukan pelatihan," ujar Yusuf.

Dia juga menambahkan realisasi belanja pemerintah daerah pada masa pandemi ini masuk kategori sangat menantang untuk mekanisme pengawasannya lantaran kondisi darurat sering kali dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang merugikan keuangan negara.

Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah memperpanjang rantai pasok atau menaikkan harga dan memberikan barang yang kualitasnya buruk. Modus lain adalah belanja barang atau jasa yang tidak sesuai spesifikasi atau kebutuhan.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

"Pada kondisi darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/ULP) juga sering ragu dan bingung sehingga realisasinya pun menjadi lambat," tutur Yusuf.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai komponen belanja daerah ikut memainkan peran penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional sehingga penting menjamin serapan belanja daerah dilakukan dengan optimal dan tepat sasaran.

"BPKP diharapkan lebih agresif dan proaktif tidak hanya saat evaluasi akhir kegiatan, tetapi saat awal perencanaan juga sudah memberikan pendampingan sehingga ketika berjalan sudah sesuai dengan strategi pemerintah pusat dalam memulihkan ekonomi," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS