KOTA BALIKPAPAN

Tingkatkan Pelayanan, Pos Pembayaran PBB-P2 Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 08:52 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Pos Pembayaran PBB-P2 Ditambah

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kemudahan dalam membayar pajak daerah terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini, wajib pajak tidak perlu berlama-lama antre untuk membayar kewajibannya.

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggandeng sejumlah pihak dalam memperluas pos pembayaran pajak. Salah satunya adalah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).

Sekretaris BPPDRD M Arsyad menyampaikan pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh kecamatan, kelurahan, serta di bank BPD Kaltim dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

“Kalau sebelumnya kan hanya bisa di loket BPPDRD, makanya antre panjang. Sekarang sudah bisa," katanya, Kamis (19/7).

Dia menyebut, kendala perluasan pos pembayaran terkait validasi para wajib pajak dan penelusuran riwayat pembayaran pajak setiap pajak yang tidak bisa diakses oleh pihak lain selain BPPDRD. Selain itu, ada juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan demikian, wajib pajak yang terdata masih memiliki piutang pembayaran pajak diminta untuk membayar bersamaan dengan pembayaran PBB tahun terbaru.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

“Nominalnya sangat kecil. Jadi, tidak ada yang keberatan. Hanya belasan ribu saja, karena nilai pajak pada tahun itu memang masih sangat murah,” tambahnya dilansir Kaltim Prokal.

Seperti yang diketahui, pembayaran PBB paling lambat 30 September 2018. Arsyad mengimbau agar masyarakat dapat membayar kewajibannya secara tepat dan benar. Pasalnya, jika lewat jatuh tempo masyarakat akan dikenakan denda sebesar 2% dari nominal pajak yang harus dibayarkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati