KPP PRATAMA BARABAI

Tingkatkan Kepatuhan, Kantor Pajak Sinergi dengan Perusahaan Batu Bara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Kantor Pajak Sinergi dengan Perusahaan Batu Bara

Ilustrasi.

BARABAI, DDTCNews - PT Bhumi Rantau Energi (BRE) mengundang tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai untuk memberikan sosialisasi perihal pemadanan data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari 20 pegawai PT BRE ini, Account Representative KPP Pratama Barabai Hendry Juandika selaku anggota tim penyuluh membahas mengenai latar belakang hingga tata cara pemadanan data NIK menjadi NPWP.

“Tim penyuluh KPP juga menjelaskan tentang tata cara mendaftar akun DJP Online hingga simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S,” kata Hendry seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Penyuluh juga memberikan solusi pemadanan NIK sebagai NPWP apabila wajib pajak ternyata pindah domisili. Menurutnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar disesuaikan dengan tempat domisili yang ada pada KTP terbaru.

Permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar dapat diajukan langsung maupun melalui jasa kurir atau pos kepada KPP asal maupun KPP tujuan dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan berupa fotokopi NPWP dan KTP terbaru.

Hendry menambahkan sosialisasi Pemutakhiran Data Profil Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan Karyawan merupakan salah satu tindak lanjut dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Melalui kerja sama yang baik dengan pemberi kerja tersebut, ia berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, baik badan maupun orang pribadi, dapat terus meningkat khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Barabai.

Tambahan informasi, Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Jika tidak ada aral melintang, integrasi tersebut bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil